Menyita Komputer Warnet Melanggar Hukum
Jakarta,
Kompas - Penyitaan komputer milik beberapa warung internet (warnet) di
kawasan Kampus Universitas Diponegoro, Semarang, oleh oknum Polisi
Daerah Jawa Tengah melanggar hukum. Menurut Direktur Teknologi
Informasi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Andi Noorsaman
Sommeng, Jumat (24/6), itu karena peranti lunak di dalam komputer yang
disita bukan produk bajakan.
Maka Andi
mengimbau polisi yang bersangkutan segera mengembalikan barang yang
disita itu. Namun, bagi pengelola warnet masih ada syarat untuk bisa
kembali membuka warnetnya, yaitu sampai mendapat surat izin penyewaan
dari perusahaan peranti lunak yang digunakan.
Menurut Dedy,
salah satu pengelola warnet yang menjadi korban, polisi berdalih bahwa
meskipun peranti lunaknya legal ia tetap dianggap bersalah karena telah
menyewakan komputernya. Polisi mengutip End User Licence Agreement yang
tidak membolehkan adanya penyewaan PC dengan peranti lunak itu.
Kepala Polda Jawa
Tengah Inspektur Jenderal Chaerul Rasjid yang dihubungi terpisah
mengatakan, pihaknya tak pernah menginstruksikan penertiban peranti
lunak. Bila ada aparat kepolisian yang melakukan itu, ia yakin
pelakunya aparat gadungan atau oknum polisi yang tak jelas.
Kepala
Polwiltabes Semarang Komisaris Besar Suhartono juga menegaskan,
pihaknya tidak memerintahkan operasi peranti lunak bajakan. Namun, ia
mengaku mendengar ada sejumlah warnet, rental komputer, dan penjual
peranti lunak di wilayahnya ditertibkan sejumlah petugas.
”Oknum-oknum ini
sangat menjengkelkan karena mengaku diperintah Kepala Polwitabes
Semarang. Padahal, tidak ada perintah itu,” kata Suhartono.
Ada surat bukti
Pengelola warnet
menerima surat tanda penerimaan penyitaan dengan
No.Pol:STP/28/VI/2005/Reskrim, menggunakan kop surat Kepolisian Negara
Republik Indonesia daerah Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 1, Semarang.
Surat ditandatangani oleh polisi berpangkat bripda lengkap dengan nama
dan nomor NRP-nya.
Dedy menjelaskan,
oknum itu mengaku sebagai Penyidik Pembantu dari Direktorat Reskrim
Polda Jateng. Semua komputernya (10 unit) dan satu unit server disita.
Sampai sekarang komputer di warnetnya masih disita polisi.
Padahal, ia
termasuk salah satu pengelola warnet yang menandatangani Rental
Agreement for Internet Cafe. Dengan perjanjian tersebut, pengelola
warnet secara legal dapat menyewakan PC yang menggunakan peranti lunak
Microsoft asli kepada masyarakat umum.
Maka Andi
menegaskan bahwa penyitaan itu telah melanggar hukum. ”Karena itu pihak
pengelola warnet yang menjadi korban dapat menuntut balik,” ujarnya.
Pelanggaran Hak
Kekayaan Intelektual, menurut Andi, sebenarnya juga merupakan delik
aduan. Artinya harus ada pihak yang mengadukan. Bila tidak ada pihak
yang melapor, maka penindakan tidak dapat dilakukan. Kasus pelanggaran
hak kekayaan intelektual juga tergolong kasus perdata, namun bila
sampai digandakan atau diperjualbelikan bisa masuk tindak kriminal.
Ketua Presidium
Awari (Asosiasi Warung Internet Indonesia) Judith MS menyatakan,
pihaknya telah membentuk tim pengacara untuk membantu anggotanya dalam
kasus itu. Apalagi, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa para
pengusaha warnet dan rental komputer di wilayah Semarang memang
diresahkan oleh kasus tersebut.
Beberapa di
antaranya bahkan mengaku sudah pernah pernah didatangi sejumlah aparat
kepolisian yang mengaku melaksanakan tugas sweeping terhadap penggunaan
peranti lunak bajakan. (HAN/YUN)
|