.

KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN

NOMOR : 23 Tahun 2002

TENTANG

PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI

UNTUK KEPERLUAN PUBLIK

MENTERI PERHUBUNGAN

 

 

 

Menimbang  :

a.      Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, telah diatur ketentuan mengenai penyelenggaraan jasa Internet teleponi untuk keperluan publik yang merupakan bagian dari penyelenggaraan jasa multimedia;

 

b.  bahwa perkembangan konvergensi teknologi telekomunikasi, telah melahirkan jasa alternatif yang lebih murah kepada masyarakat pengguna jasa telekomunikasi dalam bentuk jasa internet teleponi;

 

c.     bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan ketentuan ketentuan mangenai penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik dengan Keputusan Menteri Perhubungan;

 

Mengingat :

1.      Undang undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

 

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan                                 Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);

 

3.      Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Susunan Organisasi Departemen;

 

4.   Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Unit Eselon I Departemen;

 

5.  Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM, 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;

 

6.  Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;

 

7.  Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ;

 

8.   Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan KM Nomor 45 Tahun 2001;

 

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK.

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan

 

1.      Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem gelombang elektromagnetik lainnya;

 

2.  Penyelenggaraan jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang  menawarkan layanan berbasis teknologi lnformasi antara lain penyelenggaan jasa internet teleponi, jasa akses internet dan jasa televisi berbayar;

 

3.   Penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik adalah kegiatan penyediaan, pelayanan dan penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk dimanfaatkan oleh masyarakat;

 

4.    Jasa internet teleponi adalah bagian dan layanan multimedia yang dapat menyalurkan suara dengan menggunakan protokol Intemet dlhubungkan ke jaringan telekomunikasi;

 

5.     Point of Presence (PoP) adalah  Iokasi  tempat fasilitas atau peralatan penyelenggara jasa internet teleponi yang terhubung dengan jaringan telekomunikasi;

 

6.  Kode akses adalah kombinasi digit yang harus diputar oleh pelanggan untuk mengakses suatu jaringan, atau jalur, atau pelayanan tertentu untuk melakukan hubungan jasa Internet teleponi;

 

7.    Single stage dialing adalah cara penyambungan pelanggan jasa internet teleponi ke jaringan telekomunikasi secara langsung tanpa melalui nomor telepon penghubung atau server tertentu yang disiapkan oleh penyelenggara jasa internet teleponi;

 

8.   Double stage dialing adalah penyambungan pelanggan jasa Internet teleponi ke jaringan telekomunikasi yang dilaksanakan melalui nomor telepon penghubung atau server tertentu yang disiapkan oleh penyelenggara jasa internet teleponi dengan melalui suatu proses validasi;

 

9.   Akses adalah keterhubungan antara penyelenggara jasa Internet teleponi dengan jaringan telekomunikasi yang digunakan;

 

10.  Kerjasama operasi adalah kerjasama penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik antara penyelenggara jasa internet teleponi dengan pihak lain baik sebagian atau seluruhnya untuk dan atas nama pemilik izin penyelenggara jasa internet  teleponi:

 

11.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

 

 

BAB II

PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI

 

Pasal 2

 

(1)  Penyelenggara jasa internet teleponi dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku yaitu:

 

a.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN);

 

b.      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);

 

c.      Badan Usaha Milik Swasta; atau

 

d.      Koperasi.

 

(2)  Penyelenggara jasa internet teleponi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapatkan izin dari Direktur Jenderal sesuai dangan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

(3)  Dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, pola trafik, pola pentarifan dan kebutuhan pembangunan jaringan telekomunikasi di Indonesia, Direktur Jenderal dapat membatasi, menambah atau mengurangi jumlah panyelenggara jasa internet teleponi.

 

Pasal 3

 

(1)   Penyelenggara jasa interrnet teleponi wajib menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.

 

(2)   Penggunaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jasa internet teleponi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui kerjasama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.

 

(3)   Penyelenggara jasa internet teleponi dilarang menyewakan jaringan telekomunikasi yang digunakannya, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada pihak lain.

 

Pasal 4

 

(1)    Dalam hal jaringan telekomunikasi yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan jasa internet teleponi tidak tersedia maka penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat bekerjasama dengan penyelenggara jasa internet teleponi untuk membangun dan mengadakan jaringan yang dibutuhkan

 

(2)    Bentuk dan masa kerjasama antara penyelenggara jasa internet teleponi dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi berdasarkan pada kesepakatan bersama.

 

Pasal 5

 

(1)       Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi tidak dapat merealisasikan kerjasama sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1), maka penyelenggara jasa Internet teleponi dapat membangun dan mengadakan jaringan telekomunikasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelenggaraannya sendiri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan   yang berlaku.

 

(2)    Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memberikan akses terhadap jaringan telekomunikasi yang dibangun untuk keperluan sendiri oleh penyelenggara jasa internet teleponi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

Pasal 6

 

(1)   Penyelenggara jasa internet teleponi wajib menyediakan seluruh fasilitas telekomunikasi yang diperlukan untuk rnenjamin pelayanan jasa internet teleponi kepada masyarakat berupa :

 

a.      router;

 

b.      sentral gerbang (gateway)

 

c.      alat perekam data tagihan (billing).

 

(2)   Penyelenggara jasa internet teleponi wajib menyediakan keperluan akses berupa perangkat yang memiliki kapasitas sekurang kurangnya 28 port E1 stau 28 PRA 18DN atau setara dengan 28 kali 30 kanal suara yang terdistribusi minimal pada 7 (tujuh)  propinsi.

 

(3)   Penyelenggara jasa intemet teleponi wajib membuat ketentuan dari syarat syarat berlangganan jasa internet teleponi.

 

(4)   Penyelenggara jasa internet teleponi wajib membuat dan menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal yang sekurang-kurangnya memuat hal hal sebagai berikut

 

a.      jumlah trafik dan tujuan panggilan;

 

b.      segmentasi pengguna

 

c.      kualitas hubungan,

 

d.      pola trafik;

 

e.      standar pelayanan

 

f.       jenis alat dan atau peralatan yang digunakan

 

 

Pasal 7

 

Peralatan dan atau fasilitas penyelenggaraan jasa internet teleponi dapat berada di lokasi penyelenggara jasa internet teleponi atau di lokasi penyelenggara jaringan telekomunikasi

 

Pasal 8

 

(1)   Penyelenggaraan jasa internet teleponi wajib menjaga kesinambungan  pelayanan kepada masyarakat

 

(2)   Apabila karena sesuatu hal penyelenggara jasa internet teleponi menghentikan kegiatan penyelenggaraannya maka penyelenggara jasa internet teleponi wajib bertanggung jawab dan membayar ganti rugi kepada pengguna jasa internet teleponi

 

(3)   Tata cara mengenai pembayaran dan besarnya ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 9

 

Penyelenggara jasa internet teleponi wajib memenuhi standar pelayanan jasa telekomunikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Pasal 10

 

(1)  Alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam penyelenggaraan jasa internet teleponi wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan memiliki sertifikat dari Direktur Jenderal.

 

(2)  Dalam hal persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum tersedia, penyelenggara jasa internet teleponi dalat menggunakan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang tersedia di pasar namun wajib untuk melaporkannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal.

 

Pasal 11

 

Penyelenggara jasa internet teleponi dapat mengadakan kerjasama operasi dengan pihak lain dengan persetujuan tertulis dari Direktur Jendral.

 

 

 

BAB III

KODE  AKSES

 

Pasal 12

 

(1)   Kode akses untuk penyelenggaraan jasa internet teleponi ditetapkan sebagai berikut :

 

a.      untuk metode single stage : 011, 017, 016, 018 dan 019;

 

b.   untuk metode double stage 170XX di mana X adalah angka 0 sampai dengan 9

 

(2)   Pemilihan penggunaan kade akses single stage dan atau double stage untuk penyelenggaraan jasa internet teleponi ditetapkan Direktur Jenderal.

 

 

Pasal 13

 

Penyelenggara jaringan tetap lokal penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggera jaringan bargerak satelit wajib mernberi akses atas kode akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

 

 

BAB IV

TARIP DAN BIAYA

 

Pasal 14

 

(1)   Tarif jasa internet teleponi ditetapkan oleh penyelenggara jasa internet teleponi yang dihitung dengan mengacu pada dasar biaya (cost based).

 

(2)   penetapan besaran tarif oleh penyelenggara jasa Internet teleponi wajib mempertimbangkan kebutuhan investasi untuk kelangsungan pembangunan jaringan telekomunikasi yang merupakan bagian penting dari infrastruktur penyelenggaraan jasa internet teleponi, dan menjaga keserasian dengan tarif jasa teleponi dasar.

 

Pasal 15

 

(1)   Besarnya biaya akses dan biaya sewa jaringan telekomunikasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan penyelenggara jasa internet teleponi.

 

(2)   Dalam hal tidak terjadi kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal dapat menetapkan biaya akses dan biaya sewa jaringan telekomunikasi dengan mempertimbangkan masukan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa internet teleponi.

 

 

BAB V

LEMBAGA KLIRING

 

Pasal 16

 

(1)   Dalam rangka penyelesaian perhitungan hak dan kewajiban keuangan antar para penyelenggara jasa internet teleponi dan antara penyelenggara jara internet teleponi dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat dibentuk lembaga kliring (clearing house).

 

(2)   Petunjuk teknis mengenai lembaga kliring (clearing house) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

 

BAB VI

PEMBINAAN

 

Pasal 17

 

Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyelenggaaraan internet teleponi dilakukan oleh Direktur Jenderal.

 

 

BAB VlI

SANKSI

 

Pasal 18

 

(1)    penyelenggara jasa internet teleponi yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3, Pasal 6, Pasal 8 atau Pasal 9 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin oleh Direktur Jenderal.

 

(2)    Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan apabila penyelenggara jasa Internet teleponi tidak mengindahkan peringatan yang diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut turut dengan tenggang waktu masing-masing selama 15 (lima belas) hari.

 

Pasal 19

 

Barang siapa menyelenggarakan jasa internet teleponi tanpa izin sesuai ketentuan ini, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 20

 

(1)   Badan hukum yang telah mendapatkan izin prinsip penyelenggaraan jasa internet teleponi sebelum ditetapkannya keputusan ini dapat terus melakukan persiapan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan jasa internet teleponi.

 

(2)   Penyelenggara jasa akses internet (internet service provider) yang lingkup perizinannya mencakup protocol talk atau protocol phone sebelum ditetapkannya Keputusan ini, hanya dapat melakukan kerjasama operasi dengan penyelenggara jasa intemet teleponi yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah mendapat izin tertulis dari Direktur Jenderal,

 

(3)   Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan jumlah penyelenggara jasa internet teleponi, kebutuhan masyarakat, dan dampak terhadap pembangunan jaringan telekomunikasi dl Indonesia dapat menolak atau menunda pemberlakuan izin penyelenggaraan jasa internet teleponi sampai jangka waktu tertentu.

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 21

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di : J A K A R T A

 

Pada tanggal : 26 Maret 2002

 

MENTERI PERHUBUNGAN,

 

ttd

 

AGUM GUMELAR, M.Sc.