.
KEPUTUSAN
MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR
: 23 Tahun 2002
TENTANG
PENYELENGGARAAN
JASA INTERNET TELEPONI
UNTUK
KEPERLUAN PUBLIK
MENTERI
PERHUBUNGAN
Menimbang :
a. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi,
telah diatur ketentuan mengenai penyelenggaraan jasa Internet teleponi untuk
keperluan publik yang merupakan bagian dari penyelenggaraan jasa multimedia;
b. bahwa
perkembangan konvergensi teknologi telekomunikasi, telah melahirkan jasa
alternatif yang lebih murah kepada masyarakat pengguna jasa telekomunikasi
dalam bentuk jasa internet teleponi;
c.
bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan
ketentuan ketentuan mangenai penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk
keperluan publik dengan Keputusan Menteri Perhubungan;
Mengingat
:
1. Undang undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3881);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
3. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Susunan Organisasi Departemen;
4. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001
tentang Susunan Organisasi dan Tugas Unit Eselon I Departemen;
5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM, 4
Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental
Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;
6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20
Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21
Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ;
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 24
Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan KM Nomor
45 Tahun 2001;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN
MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK
KEPERLUAN PUBLIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran,
pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam
bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem gelombang
elektromagnetik lainnya;
2. Penyelenggaraan jasa multimedia adalah
penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis teknologi
lnformasi antara lain penyelenggaan jasa internet teleponi, jasa akses internet
dan jasa televisi berbayar;
3. Penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk
keperluan publik adalah kegiatan penyediaan, pelayanan dan penyelenggaraan jasa
internet teleponi untuk dimanfaatkan oleh masyarakat;
4. Jasa internet teleponi adalah bagian dan
layanan multimedia yang dapat menyalurkan suara dengan menggunakan protokol
Intemet dlhubungkan ke jaringan telekomunikasi;
5. Point of Presence (PoP) adalah Iokasi
tempat fasilitas atau peralatan penyelenggara jasa internet teleponi
yang terhubung dengan jaringan telekomunikasi;
6. Kode akses adalah kombinasi digit yang harus
diputar oleh pelanggan untuk mengakses suatu jaringan, atau jalur, atau
pelayanan tertentu untuk melakukan hubungan jasa Internet teleponi;
7. Single stage dialing adalah cara penyambungan pelanggan jasa internet teleponi ke
jaringan telekomunikasi secara langsung tanpa melalui nomor telepon penghubung
atau server tertentu yang disiapkan oleh penyelenggara jasa internet teleponi;
8. Double stage dialing adalah penyambungan
pelanggan jasa Internet teleponi ke jaringan telekomunikasi yang dilaksanakan
melalui nomor telepon penghubung atau server tertentu yang disiapkan oleh
penyelenggara jasa internet teleponi dengan melalui suatu proses validasi;
9. Akses adalah keterhubungan antara
penyelenggara jasa Internet teleponi dengan jaringan telekomunikasi yang
digunakan;
10. Kerjasama operasi adalah kerjasama
penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik antara
penyelenggara jasa internet teleponi dengan pihak lain baik sebagian atau
seluruhnya untuk dan atas nama pemilik izin penyelenggara jasa internet teleponi:
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
Pos dan Telekomunikasi.
BAB II
PENYELENGGARAAN
JASA INTERNET TELEPONI
Pasal 2
(1) Penyelenggara jasa internet teleponi dapat
dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku yaitu:
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c. Badan Usaha Milik Swasta; atau
d. Koperasi.
(2) Penyelenggara
jasa internet teleponi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapatkan
izin dari Direktur Jenderal sesuai dangan ketentuan peraturan perundang
undangan.
(3) Dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat,
pola trafik, pola pentarifan dan kebutuhan pembangunan jaringan telekomunikasi
di
Pasal 3
(1) Penyelenggara jasa interrnet teleponi wajib
menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan
telekomunikasi.
(2) Penggunaan jaringan telekomunikasi oleh
penyelenggara jasa internet teleponi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan melalui kerjasama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.
(3) Penyelenggara jasa internet teleponi
dilarang menyewakan jaringan telekomunikasi yang digunakannya, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) kepada pihak lain.
Pasal 4
(1) Dalam hal jaringan telekomunikasi yang
dibutuhkan untuk penyelenggaraan jasa internet teleponi tidak tersedia maka
penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat bekerjasama dengan penyelenggara
jasa internet teleponi untuk membangun dan mengadakan jaringan yang dibutuhkan
(2) Bentuk dan masa kerjasama antara
penyelenggara jasa internet teleponi dengan penyelenggara jaringan
telekomunikasi berdasarkan pada kesepakatan bersama.
Pasal 5
(1) Dalam hal penyelenggara jaringan
telekomunikasi tidak dapat merealisasikan kerjasama sebagaimana dimaksud Pasal
4 ayat (1), maka penyelenggara jasa Internet teleponi dapat membangun dan
mengadakan jaringan telekomunikasi yang dibutuhkan untuk keperluan
penyelenggaraannya sendiri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(2) Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib
memberikan akses terhadap jaringan telekomunikasi yang dibangun untuk keperluan
sendiri oleh penyelenggara jasa internet teleponi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
Pasal 6
(1) Penyelenggara jasa internet teleponi wajib
menyediakan seluruh fasilitas telekomunikasi yang diperlukan untuk rnenjamin
pelayanan jasa internet teleponi kepada masyarakat berupa :
a. router;
b. sentral gerbang (gateway)
c. alat perekam data tagihan (billing).
(2) Penyelenggara jasa internet teleponi wajib
menyediakan keperluan akses berupa perangkat yang memiliki kapasitas sekurang
kurangnya 28 port E1 stau 28 PRA 18DN atau setara dengan 28 kali 30 kanal suara
yang terdistribusi minimal pada 7 (tujuh)
propinsi.
(3) Penyelenggara jasa intemet teleponi wajib
membuat ketentuan dari syarat syarat berlangganan jasa internet teleponi.
(4) Penyelenggara jasa internet teleponi wajib
membuat dan menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada
Direktur Jenderal yang sekurang-kurangnya memuat hal hal sebagai berikut
a. jumlah trafik dan tujuan panggilan;
b. segmentasi pengguna
c. kualitas hubungan,
d. pola trafik;
e. standar pelayanan
f. jenis alat dan atau peralatan yang
digunakan
Pasal 7
Peralatan dan
atau fasilitas penyelenggaraan jasa internet teleponi dapat berada di lokasi
penyelenggara jasa internet teleponi atau di lokasi penyelenggara jaringan
telekomunikasi
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan jasa internet teleponi wajib
menjaga kesinambungan
pelayanan kepada masyarakat
(2) Apabila karena sesuatu hal penyelenggara
jasa internet teleponi menghentikan kegiatan penyelenggaraannya maka
penyelenggara jasa internet teleponi wajib bertanggung jawab dan membayar ganti
rugi kepada pengguna jasa internet teleponi
(3) Tata cara mengenai
pembayaran dan besarnya ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 9
Penyelenggara
jasa internet teleponi wajib memenuhi standar pelayanan jasa telekomunikasi
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 10
(1) Alat dan atau perangkat telekomunikasi yang
digunakan dalam penyelenggaraan jasa internet teleponi wajib memenuhi
persyaratan teknis yang ditetapkan dan memiliki sertifikat dari Direktur
Jenderal.
(2) Dalam hal persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) belum tersedia, penyelenggara jasa internet teleponi
dalat menggunakan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang tersedia di pasar
namun wajib untuk melaporkannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
Pasal 11
Penyelenggara
jasa internet teleponi dapat mengadakan kerjasama operasi dengan pihak lain dengan persetujuan tertulis dari Direktur Jendral.
BAB III
KODE AKSES
Pasal 12
(1) Kode akses untuk penyelenggaraan jasa
internet teleponi ditetapkan sebagai berikut :
a. untuk metode single stage : 011, 017,
016, 018 dan 019;
b. untuk metode double stage 170XX di mana X
adalah angka 0 sampai dengan 9
(2) Pemilihan penggunaan kade akses single stage
dan atau double stage untuk penyelenggaraan jasa internet teleponi ditetapkan
Direktur Jenderal.
Pasal 13
Penyelenggara
jaringan tetap lokal penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggera
jaringan bargerak satelit wajib mernberi akses atas kode akses sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12.
BAB IV
TARIP DAN
BIAYA
Pasal 14
(1) Tarif jasa internet teleponi ditetapkan oleh
penyelenggara jasa internet teleponi yang dihitung dengan mengacu pada dasar
biaya (cost based).
(2) penetapan besaran
tarif oleh penyelenggara jasa Internet teleponi wajib mempertimbangkan
kebutuhan investasi untuk kelangsungan pembangunan jaringan telekomunikasi yang
merupakan bagian penting dari infrastruktur penyelenggaraan jasa internet
teleponi, dan menjaga keserasian dengan tarif jasa teleponi dasar.
Pasal 15
(1) Besarnya biaya akses dan biaya sewa jaringan
telekomunikasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara penyelenggara
jaringan telekomunikasi dengan penyelenggara jasa internet teleponi.
(2) Dalam hal tidak terjadi kesepakatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal dapat menetapkan biaya
akses dan biaya sewa jaringan telekomunikasi dengan mempertimbangkan masukan
dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa internet
teleponi.
BAB V
LEMBAGA
KLIRING
Pasal 16
(1) Dalam rangka penyelesaian perhitungan hak
dan kewajiban keuangan antar para penyelenggara jasa internet teleponi dan
antara penyelenggara jara internet teleponi dengan penyelenggara jaringan
telekomunikasi dapat dibentuk lembaga kliring (clearing house).
(2) Petunjuk teknis mengenai lembaga kliring
(clearing house) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 17
Pengawasan
dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyelenggaaraan internet teleponi dilakukan
oleh Direktur Jenderal.
BAB VlI
SANKSI
Pasal 18
(1) penyelenggara jasa internet teleponi yang
melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3, Pasal 6, Pasal 8 atau Pasal 9 dikenakan
sanksi administrasi berupa pencabutan izin oleh Direktur Jenderal.
(2) Pencabutan izin
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan apabila penyelenggara jasa
Internet teleponi tidak mengindahkan peringatan yang diberikan sebanyak 3
(tiga) kali berturut turut dengan tenggang waktu masing-masing selama 15 (
Pasal 19
Barang
siapa menyelenggarakan jasa internet teleponi tanpa izin sesuai ketentuan ini,
maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 20
(1) Badan hukum yang telah mendapatkan izin
prinsip penyelenggaraan jasa internet teleponi sebelum ditetapkannya keputusan
ini dapat terus melakukan persiapan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan jasa
internet teleponi.
(2) Penyelenggara jasa akses internet (internet
service provider) yang lingkup perizinannya mencakup protocol talk atau
protocol phone sebelum ditetapkannya Keputusan ini, hanya dapat melakukan
kerjasama operasi dengan penyelenggara jasa intemet teleponi yang telah
mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah mendapat izin
tertulis dari Direktur Jenderal,
(3) Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan
jumlah penyelenggara jasa internet teleponi, kebutuhan masyarakat, dan dampak
terhadap pembangunan jaringan telekomunikasi dl
BAB IX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 21
Keputusan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 26 Maret 2002
MENTERI
PERHUBUNGAN,
ttd
AGUM GUMELAR,
M.Sc.