KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN

 

NOMOR : KM. 31 TAHUN 2004

 

TENTANG

 

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 23 TAHUN 2002 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK

 

MENTERI PERHUBUNGAN,

 

Menimbang              :     a. bahwa dalam rangka antisipasi perkembangan konvergensi teknologi telekomunikasi yang melahirkan jasa alternatif penyelenggaraan telekomunikasi, telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik;

 

                                          b. bahwa saat ini penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Indonesia akan segera memasuki babak baru dengan diakhirinya hak eksklusivitas badan penyelenggara di bidang telekomunikasi, yaitu dengan diberlakukannya kompetisi dalam rangka peningkatan pelayanan jasa telekomunikasi kepada masyarakat khususnya pengguna jasa telekomunikasi;

 

                                          c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 23 Tahun 2002;

 

Mengingat                 :     1.   Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

 

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);

 

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);

 

4.      Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;

 

5.      Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;

 

6.      Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;

 

7.      Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

 

8.      Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 24 Tahun 2001 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 91 Tahun 2002;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan     :        KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 23 TAHUN 2001 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK.

 

Pasal I

A.      Mengubah Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

(1) Kode akses untuk penyelenggaraan jasa internet teleponi menjadi:

 

a.      untuk metode single stage : 010XY, dimana X dan Y adalah angka dari 0 sampai dengan 9;

 

b.      untuk metode double stage : 170XY dimana X dan Y adalah angka dari 0 sampai dengan 9.

 

B.     Menambah ayat (3) baru pada Pasal 12, yaitu:

 

(3) Pemberlakuan ketentuan sebagaimana dalam ayat (1) huruf a, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diberlakukannya Keputusan ini.

 

C.     Mengubah Ketentuan Pasal 15, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 15

Besarnya biaya interkoneksi mengikuti ketentuan mengenai biaya interkoneksi yang ditetaokan dengan keputusan tersendiri.

 

D.     Mengubah judul Bab V tentang Lembaga Kliring, menjadi:

 

BAB V

 

PERHITUNGAN HAK DAN KEWAJIBAN

 

E.     Mengubah Ketentuan Pasal 16, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

Dalam rangka penyelesaian perhitungan hak dan kewajiban keuangan antara penyelenggara jasa internet teleponi dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dilaksanakan melalui Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi (SKTT).

 

  1. Menghapus Bab VIII tentang Ketentuan Peralihan.

 

 

Ditetapkan di   : JAKARTA

Pada tanggal   : 11 MARET 2004

----------------------------------------------

 

MENTERI PERHUBUNGAN

 

 

ttd

 

AGUM GUMELAR, M.Sc.

 

 

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :

 

1.      Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;       

2.      Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

3.      Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;

4.      Menteri Pertahanan;

5.      Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

6.      Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;

7.      Sekretaris Negara;

8.      Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Para Kepala Badan di lingkungan Departemen Perhubungan;

9.      Para Kepala Biro dan Para Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Perhubungan.

 

 

SALINAN sesuai dengan aslinya

 

Kepala Biro Hukum dan KSLN

 

ttd

 

KALALO NUGROHO, SH

NIP. 120105102