KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR : KM. 34 TAHUN 2004
TENTANG
KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL
MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang : bahwa dalam rangka tindaklanjut Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, perlu diatur ketentuan mengenai kewajiban pelayanan universal dan tatacara pelaksanaan kontribusi kewajiban pelayanan universal dengan Keputusan Menteri Perhubungan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3940);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
6. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
7. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK. 470 tahun 1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/ Kekayaan Negara;
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 24 Tahun 2001 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 91 Tahun 2002;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
2. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi;
3. Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
4. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
5. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
6. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
7. Kewajiban Pelayanan Universal yang selanjutnya disebut KPU adalah kewajiban yang dibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi untuk memenuhi aksesibilitas bagi wilayah pelayanan universal;
8. Wilayah pelayanan universal adalah Desa atau sebutan lain dan atau ibukota Kecamatan yang belum terjangkau akses telekomunikasi;
9. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda;
10. Akses universal adalah penyediaan akses telekomunikasi di wilayah KPU;
11. Jasa universal adalah penyediaan jasa telekomunikasi di wilayah kewajiban pelayanan universal;
12. Sistem KPU adalah sekumpulan alat/ perangkat telekomunikasi yang menghubungkan dari Sentral Lokal (Local Exchange) sampai dengan ke terminal pelanggan;
13. Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disebut Pemda adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Derah;
14. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
BAB II
PEMBANGUNAN
Bagian Kesatu
Program Kewajiban Pelayanan Universal
Pasal 2
(1) Program KPU ditujukan untuk penyediaan akses universal dan atau jasa universal secara berkesinambungan di wilayah pelayanan universal.
(2) Pelaksanaan Pembangunan dan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di wilayah pelayanan universal dibebankan kepada penyelenggara jaringan tetap lokal.
Pasal 3
Dalam hal penyelenggara jaringan tetap lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak melaksanakan pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi di wilayah pelayanan universal, Menteri menunjuk dan menetapkan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lainnya untuk melaksanakan pembangunan dan penyelenggaraan jaringan di wilayah pelayanan universal.
Pasal 4
Hasil pembangunan program KPU adalah aset pemerintah pusat yang selanjutnya akan diatur kemudian oleh ketentuan yang berlaku.
Bagian Kedua
Wilayah Kewajiban Pelayanan Universal
Pasal 5
(1) Dalam penyelenggaraan KPU, Menteri menetapkan :
a. wilayah tertentu sebagai wilayah pelayanan universal;
b. jumlah kapasitas jaringan di setiap wilayah pelayanan universal;
c. jenis jasa telekomunikasi yang harus disediakan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi di setiap wilayah pelayanan universal;
d. penyelenggara jaringan telekomunikasi yang mengoperasikan jaringan telekomunikasi di wilayah pelayanan universal.
(2) Menteri menetapkan pelaksana pembangunan jaringan telekomunikasi di wilayah KPU yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Wilayah tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditetapkan berdasar kriteria :
a. belum terjangkau fasilitas telekomunikasi
b. perbatasan dan atau rawan konflik
c. yang diprioritaskan dekat dengan sentral yang sudah ada; dan atau
d. yang memilii potensi ekonomi
(4) Wilayah tertentu yang diusulkan pemerintah propinsi harus memenuhi kriteria sebagaimana disebut dalam ayat (3).
(5) Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan wilayah lain sebagai wilayah KPU selain wilayah yang telah diusulkan oleh pemerintah propinsi.
(6) Jumlah kapasitas jaringan dan jenis jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(7) Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d berdasarkan proses seleksi.
Pasal 6
(1) Menteri melimpahkan kewenangan penetapan penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kewenangan antara lain :
a. Menetapkan skala prioritas wilayah/lokasi
b. Pemilihan teknologi yang sesuai dengan wilayah/lokasi
c. Penyusunan rencana pembangunan
d. Penyusunan pelaksanaan pembangunan
(3) Untuk pelaksanaan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Direktur Jenderal membentuk Tim pengawas dan Evaluasi.
Bagian Ketiga
Pelayanan Pemerintah Daerah
Pasal 7
(1) Pemda propinsi dalam pelaksanaan program KPU mengusulkan lokasi KPU.
(2) Usulan lokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disertai dengan dukngan data :
a. Topografi wilayah;
b. Jarak lokasi dengan sentral telepon otomat terdekat;
c. Ketersediaan fasilitas catu daya;
d. Kesanggupan dalam menyediakan lahan untuk lokasi jaringan telekomunikasi;
e. Kesanggupan menyediakan tempat operasional perangkat telekomunikasi;
f. Kesanggupan menyediakan Sumber Daya Manusia untuk mengelola pelayanan telekomunikasi perintisan;
g. Kesanggupan dalam mendukung perijinan pembangunan jaringan telekomunikasi perintisan sebagaimana diatur di dalam peraturan daerah setempat.
Bagian Keempat
Seleksi Penyelenggaraan
Pasal 8
(1) Proses seleksi penyelenggara KPU dilakukan Direktur Jenderal.
(2) Proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS AKSES KPU
Pasal 9
Akses pelanggan yang harus disediakan dalam penyelenggaraan KPU, sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Akses telefoni dasar, yang dapat dikembangkan untuk fasilitas facsimile dan dial-up internet;
b. Penyediaan telefoni dasar untuk umum dengan layanan lokal, SLJJ, SLI dan bergerak;
c. Layanan telekomunikasi dengan kemampuan dipanggil dan memanggil;
d. Dapat diakses untuk menghubungi pelayanan darurat;
e. Menggunakan alat atau perangkat yang telah mendapatkan sertifikat perangkat dari Direktur Jenderal.
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Penyelenggara
Pasal 10
(1) Penyelenggara yang ditunjuk sebagai pelaksana KPU berhak untuk menagih hasil setiap penggunaan jaringan telekomunikasi yang terpasang di daerah KPU.
(2) Penyelenggara jaringan yang ditunjuk, mempunyai kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan universal, yaitu sebagai berikut :
a. Menyediakan ketersambungan (interkoneksi) di daerah KPU;
b. Menggunakan sistem penomoran yang mencirikan pelayanan KPU
c. Mengikuti ketentuan dalam Rencana Dasar Teknis yang ditetapkan oleh Menteri
d. Melaksanakan pencatatan atas pendapatan dari hasil pengoperasian jaringan di wilayah KPU dan dilaporkan secara berkala kepada Menteri
Pasal 11
Setiap penyelenggara telekomunikasi harus menyediakan ketersambungan (interkoneksi) dan alokasi nomor pelanggan apabila diperlukan kepada penyelenggara KPU.
Bagian Kedua
Ketentuan Operasional
Pasal 13
Penyelenggaraan KPU harus beroperasi selama 24 jam (dua puluh empat) jam sehari.
Pasal 14
(1) Dalam hal pengoperasian fasilitas telekomunikasi oleh penyelenggara yang ditunjuk, pemerintah akan melakukan evaluasi biaya operasional dapat memberikan bantuan dana/ subsidi yang didasarkan atas hasil evaluasi yang menunjukkan terjadinya angka negatif terhadap biaya operasional.
(2) Dalam hal hasil evaluasi yang dilakukan, menunjukkan terjadinya angka positif terhadap biaya operasional, bantuan dana/ subsidi sebagaimana dimaksud ayat (1) dihapuskan.
(3) Tarif yang berlaku dalam penyelenggaraan KPU adalah tarif umum (tarif PSTN);
BAB V
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN
Pasal 15
Dana pembangunan dan penyelenggaraan program KPU yang dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) diperoleh melalui kontribusi yang dibebankan kepada penyelenggara telekomunikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 16
Pengelolaan dana kontribusi KPU dilaksanakan oleh Direktur Jenderal;
Pasal 17
Pengelolaan dan penggunaan dana KPU wajib dilakukan secara transparan, efisien, dan mengutamakan industri dalam negeri sektor telekomunikasi.
BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 18
Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pegendalian terhadap pelaksanaan Keputusan ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 11 MARET 2004
----------------------------------------------
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd
AGUM GUMELAR, M.Sc.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
4. Menteri Pertahanan;
5. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
6. Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;
7. Sekretaris Negara;
8. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Para Kepala Badan di lingkungan Departemen Perhubungan;
9. Para Kepala Biro dan Para Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Perhubungan.
SALINAN sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan KSLN
ttd
KALALO NUGROHO, SH
NIP. 120105102