PENGUMUMAN
DEPARTEMEN
PERHUBUNGAN REPUBLIK
TENTANG
PELAKSANAAN RESTRUKTURISASI SEKTOR TELEKOMUNIKASI
Nomor : PM.2 TAHUN 2004
Untuk melaksanakan pengakhiran semua bentuk monopoli dalam penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, telah diputuskan oleh Pemerintah melalui sidang kabinet terbatas tanggal 20 Nopember 2003 untuk mengakhiri hak eksklusifitas PT.Telkom dan PT.Indosat dengan besaran kompensasi sesuai hasil perhitungan Appraiser Independen. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Departemen Perhubungan berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu Restrukturisasi Sektor Telekomunikasi (TRST) telah menyediakan seluruh perangkat regulasi pendukung.
Beberapa hal yang perlu disampaikan dalam pengumuman ini, adalah sebagai berikut:
Perhitungan kompensasi telah selesai dilaksanakan oleh Appraiser Independen yang penunjukannya disetujui oleh pihak terkait (Tim TRST, PT.Telkom dan PT.Indosat) dan hasilnya mengikat. Selanjutnya besaran kompensasi terminasi dini hak eksklusifitas telah disetujui dalam sidang kabinet terbatas tanggal 20 Nopember 2003 yang menyebutkan bahwa Pemerintah membayar kepada PT.Telkom (termasuk Mitra KSO) sebesar Rp.478 Milyar setelah pajak dan PT.Indosat membayar kepada Pemerintah sebesar Rp.178 Milyar setelah pajak. Pembayaran kompensasi kepada PT.Telkom dibayar secara bertahap dari dana “on top” (diatas pagu alokasi) APBN Departemen Perhubungan, dengan mekanisme pembayarannya mengikuti pelanggaran APBN (melalui proses pembahasan dengan DPR yang diusulkan oleh Menteri Perhubungan).
Sedangkan pembayaran kompensasi PT.Indosat lebih lanjut diselesaikan Pemerintah yang dikoordinasikan Menteri Negara BUMN.
Berkenaan dengan restrukturisasi sektor telekomunikasi tersebut Pemerintah c.q. Departemen Perhubungan menerbitkan regulasi pendukung:
1) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan national 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional, yang intinya sebagai berikut :
a)
Kode akses SLJJ dan SLI merupakan penciri jaringan
sekaligus penciri jasa teleponi dasar. Seluruh penyelenggara jasa SLJJ dan SLI
menggunakan kode akses (prefix) 3 (tiga) digit untuk seluruh wilayah
b) Setiap pelanggan dapat secara bebas (free selection) memilih penyelenggara jasa SLJJ dan SLI yang diinginkan secara otomatis (normally opened), untuk setiap panggilan yang dilakukannya.
2) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.29 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, yang berisi:
a) Penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap SLJJ dan SLI dapat menyelenggarakan jasa teleponi dasar SLJJ dan SLI;
b) Selanjutnya penyelenggara SLJJ dan SLI berhak menetapkan tarif ritail ke pelanggan dan melaksanakan pelayanan pelanggannya.
3) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.31 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.23 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik, yang intinya melakukan penyelarasan terhadap kode akses penyelenggaraan ITKP.
Pengaturan interkoneksi merupakan regulasi yang paling penting dalam keberlangsungan kompetisi. Pemerintah bersama dengan para operator telah menyepakati beberapa hal yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.32 Tahun 2004 tentang Biaya Interkoneksi Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang intinya :
1) Beban interkoneksi berdasarkan biaya berlaku mulai 1 Januari 2005;
2) Sampai 31 Desember 2004 berlaku biaya interkoneksi sekarang;
3)
Dalam kurun waktu 1 Januari 2005 sampai 31 Desember
2004 dilakukan persiapan penyesuaian pengaturan interkoneksi dengan bantuan
konsultan yang meliputi : besaran biaya interkoneksi,
cost accounting standard, reference interconnection offer (
Dalam rangka menciptakan keserasian dalam penyelenggaraan telekomunikasi tetap dan mengamankan jalannya kompetisi agar berjalan baik, diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.33 Tahun 2004 tentang Pengawasan Kompetisi Yang Sehat Dalam Penyelenggaraan Jaringan Tetap dan Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar, yang meliputi:
1) Penetapan kriteria penyelenggara yang memiliki posisi dominan;
2) Larangan menyalahgunakan posisi sebagai penyelenggara dominan (dumping, subsidi silang, pemblokiran, mempersulit interkoneksi, jual-kawin/tied-sale);
3) Penyelenggara dominan dilarang melakukan transfer pricing yang anti kompetitif.
Untuk menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian Departemen Perhubungan telah melimpahkan sebagian kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Telah dilaksanakan beberapa langkah sebagai berikut :
Sebagai konsekuensi pemberlakuan kompetisi menyeluruh, para penyelenggara telekomunikasi melayani suatu daerah berdasarkan mekanisme pasar. Untuk daerah yang belum terlayani merupakan tanggung jawab Pemerintah. Untuk itu diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 43 Tahun 2004 tentang Kewajiban Pelayanan Universal, yang intinya mengatur mengenai:
1) Tidak bersifat monopoli untuk semua penyelenggaraan telekomunikasi;
2) Ketentuan tentang penyelarasan pengguanaan kode akses dan jadual pelaksanaannya
Dalam rangka melancarkan proses berjalannya kompetisi, perlu dilakukan restrukturisasi pola penetapan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi. Pehitungan kembali BHP Frekuensi akan dikaji oleh konsultan untuk mempertimbangkan secara cermat agar pola penetapan BHP Frekuensi dapat mendorong terjadinya optimalisasi pemanfaatan frekuensi.
Pemerintah berpendapat bahwa kebijakan dan regulasi tersebut di
atas teleh memadai sebagai awal untuk memulai kompetisi menyeluruh di sektor
telekomunikasi
Pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan restrukturisasi sekto telekomunikasi dilakukan oleh Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
MENTERI PERHUBUNGAN
TTD
AGUM GUMELAR M.Sc.