KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN

 

NOMOR : KM. 32 TAHUN 2004

 

TENTANG

 

BIAYA INTERKONEKSI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

 

MENTERI PERHUBUNGAN,

 

Menimbang              :     a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, telah diatur ketentuan mengenai jasa tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi termasuk diantaranya biaya interkoneksi;

 

                                       b. bahwa biaya interkoneksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan adil, yang dalam pelaksanaannya diperlukan perangkat regulasi lainnya dalam kesiapan setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi yang terkait dengan sistem akuntansi dan aspek teknis lainnya;

 

Mengingat                 :     1.   Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

 

2.      Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);

 

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);

 

4.      Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;

 

5.      Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;

 

6.      Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;

 

7.      Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

 

8.      Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 24 Tahun 2001 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 91 Tahun 2002;

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan     :        KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG BIAYA INTERKONEKSI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI.

 

PERTAMA       :        Biaya interkoneksi yang berbasis biaya diterapkan mulai tanggal 1 Januari 2005.

 

KEDUA            :        Pemerintah bersama-sama dengan penyelenggara telekomunikasi melakukan persiapan implementasi biaya interkoneksi berbasis biaya meliputi hal-hal sebagai berikut:

 

a.      menunjuk konsultan independent untuk melakukan perhitungan biaya interkoneksi yang berbasis biaya untuk setiap jenis panggilan interkoneksi baik originasi, transit maupun terminasi dan menyelesaikan perumusan perangkat regulasi pendukung berupa Accounting Standard, Reference Interconnect Offer (RIO) dan Dispute Resolution (DRF);

 

b.      melakukan perhitungan pengaruh dari biaya interkoneksi berbasis biaya terhadap kinerja penyelenggara dan penyesuaian internal penyelenggara;

 

c.      melakukan setting teknis biaya interkoneksi berbasis biaya.

 

KETIGA           :        Selama dalam persiapan implementasi biaya interkoneksi berbasis biaya sebagaimana dalam Diktum PERTAMA, maka pengaturan biaya interkoneksi mengacu kepada Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 46/PR.301/MPPT-98 tentang Tarif Biaya Interkoneksi Jaringan Telekomunikasi Antar Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

 

KEEMPAT       :           Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di   : JAKARTA

Pada tanggal   : 11 MARET 2004

----------------------------------------------

 

MENTERI PERHUBUNGAN

 

 

ttd

 

AGUM GUMELAR, M.Sc.

 

 

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :

 

1.      Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;       

2.      Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

3.      Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;

4.      Menteri Pertahanan;

5.      Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

6.      Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;

7.      Sekretaris Negara;

8.      Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Para Kepala Badan di lingkungan Departemen Perhubungan;

9.      Para Kepala Biro dan Para Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Perhubungan.

 

 

SALINAN sesuai dengan aslinya

 

Kepala Biro Hukum dan KSLN

 

ttd

 

KALALO NUGROHO, SH

NIP. 120105102