KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN

 

NOMOR : KM. 33 TAHUN 2004

 

TENTANG

 

PENGAWASAN KOMPETISI YANG SEHAT DALAM PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP DAN PENYELENGGARAAN JASA TELEPONI DASAR

 

MENTERI PERHUBUNGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk menjamin adanya kepastian dalam pelaksanaan penyelenggaraan jaringan tetap dan penyelenggaraan jasa teleponidasar diperlukan pengaturan pengawasan berdasarkan prinsip adil, transparan dan perlakuan yang sama;

 

 

 

b.

bahwa untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu diterbitkan ketentuan mengenai pengawasan kompetisi yang sehat dalam penyelenggaraan jaringan tetap dan penyelenggaraan jasa teleponi dasar dengan Keputusan Menteri Perhubungan;

 

 

Mengingat                 :     1.   Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);

 

2.      Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

 

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);

 

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);

 

5.      Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;

 

6.      Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;

 

7.      Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;

 

8.      Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

 

9.      Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 24 Tahun 2001 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 91 Tahun 2002;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan     :        KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENGAWASAN KOMPETISI YANG SEHAT DALAM PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP DAN PENYELENGGARAAN JASA TELEPONI DASAR.

 

 

 

BAB I

 

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

                                 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

 

1.      Telekomunikasi adalah setiap pemancaran pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;

 

2.      Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi;

 

3.      Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;

 

4.      Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;

 

5.      Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

 

6.      Penyelenggara jaringan tetap adalah penyelenggara jaringan tetap yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar;

 

7.      Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

 

8.      Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda;

 

9.      Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;

 

10.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan telekomunikasi.

 

BAB II

 

POSISI DOMINAN

 

Pasal 2

 

Penyelenggara jaringan tetap dan penyelenggara jasa teleponi dasar wajib melayani pelanggan atau pengguna dengan baik sesuai dengan standar kinerja pelayanan.

 

Pasal 3

 

(1)         Penyelenggara jaringan tetap dan penyelenggara jasa teleponi dasar dikategorikan sebagai penyelenggara posisi dominan apabila kegiatan usaha, luas layanan (coverage area) dan pendapatan (revenue) menguasai mayoritas pasar.

 

(2)         Pemerintah setiap tahun berdasarkan evaluasi yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, mengumumkan penyelenggara jaringan tetap dan penyelenggara jasa teleponi dasar dikategorikan posisi dominan dalam suatu segmen penyelenggaraan telekomunikasi tertentu.

 

BAB III

 

LARANGAN PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN

 

Pasal 4

 

Penyelenggara jaringan tetap dan penyelenggara jasa teleponi dasar dikategorikan sebagai penyelenggara posisi dominan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 3 dilarang untuk:

 

  1. menyalahgunakan (abuse) posisi dominannya untuk melakukan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat;

 

  1. melakukan dumping atau menjual atau menyelenggarakan usahanya dengan tarif yang lebih rendah dari biaya (cost) dan atau menyelenggarakan atau menjual jasanya dengan harga diatas tarif yang telah ditetapkan melalui formula tarif sesuai ketentuan yang berlaku;

 

  1. menggunakan pendapatannya (revenue) untuk melakukan subsidi biaya terhadap penyelenggaraan jaringan tetap dan penyelenggaraan jasa teleponi dasar lain yang kompetitif dan tidak memilki posisi dominan yang juga diselenggarakannya;

 

  1. mensyaratkan atau memaksa secara langsung atau tidak langsung pengguna atau pelanggannya untuk haya menggunakan jaringan dan jasa teleponi dasar (SLJJ dan SLI) yang diselenggarakannya;

 

  1. tidak memberikan pelayanan interkoneksi atau melakukan tindakan diskriminatif kepada penyelenggara jaringan tetap dan penyelenggara jasa teleponi dasar lain yang mengajukan permintaan interkoneksi.

 

Pasal 5

 

Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, d dan e berlaku juga untuk penyelenggara jaringan tetap dan penyelenggara jasa teleponi dasar yang dikategorikan sebagai posisi tidak dominan.

 

BAB V

 

PENGGUNAAN KODE AKSES DAN INTERKONEKSI

 

Pasal 6

 

Penyelenggara jaringan tetap dalam melakukan kegiatannya dilarang untuk:

 

  1. tidak meneruskan suatu panggilan, apabila pegguna atau pelanggan yang terhubung ke jaringannya memilih penyelenggara lain untuk menyalurkan panggilannya;

 

  1. mengalihkan hubungan ke jaringan lain yang tidak sesuai dengan pilihan pengguna/ pelanggan, tanpa sepengetahuan pengguna/ pelanggan bersangkutan;

 

  1. melakukan pebutupan (blocking) terhadap kode akses tertentu, dan setiap penyelenggara jaringan dan jasa teleponi dasar wajib menjamin bahwa semua Kode Akses Jasa Teleponi Dasar SLJJ dan SLI dapat diakses dari setiap terminal pelanggannnya secara otomatis (Normally Opened).

 

Pasal 7

 

Penyelenggara jaringan tetap wajib menyalurkan panggilan dari pengguna atau pelanggannya ke jaringan yang tersedia sesuai dengan kode akses yag dipilih oleh pengguna atau pelanggan yang bersangkutan.

 

Pasal 8

 

Setiap penyelenggara jaringan tetap wajib memberikan pelakuan yang sama kepada penyelenggara lain dalam memberikan pelayanan interkoneksi dan atau layanan lainnya, dapat berupa:

 

  1. pemenuhan kebutuhan sarana guna pelayanan pelanggan, pembukaan kode akses dan penanganan permintaan interkoneksi, baik dari segi waktu penyediaan, kualitas, dimensi maupun biaya;

 

  1. perlakuan semua trafik percakapan, baik trafik internal dalam jaringan sendiri maupun trafik interkoneksi, yang disalurkan melalui jaringannya;

 

  1. pemberlakuan struktur dan besaran biaya yang sama kepada setiap penyelenggara lain atas pemanfaatan sumber daya seperti duct, billing system, dan tower;

 

  1. memberikan perlakuan yang sama terhadap penyiapan data tagihan, kuitansi tagihan dan penagihan kepada pengguna.

 

 

BAB V

 

PELAYANAN SECARA TERBATAS

 

Pasal 9

 

Setiap penyelenggara jaringan tetap wajib memenuhi permintaan penyelenggara telekomunikasi lain atas layanan jasa atau fasilitas sesuai engan kebutuhannya sampai unit terkecil (teknis, bisnis, dan geografis) yang dimungkinkan, meliputi dan tidak terbatas pada:

 

  1. permintaan penggunaan layanan informasi, pembukaan kode akses dan atau layanan billing hanya pada area atau daerah pelayanan tertentu;

 

  1. permintaan atas pelayanan interkoneksi hanya pada komponen perangkat antar muka, sentral, transmisi atau ruang (co location).

 

 

BAB VI

 

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 10

 

Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan ini.

 

Pasal 11

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di   : JAKARTA

Pada tanggal   : 11 MARET 2004

----------------------------------------------

 

MENTERI PERHUBUNGAN

 

 

ttd

 

AGUM GUMELAR, M.Sc.

 

 

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :

 

1.      Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;       

2.      Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

3.      Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;

4.      Menteri Pertahanan;

5.      Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

6.      Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;

7.      Sekretaris Negara;

8.      Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Para Kepala Badan di lingkungan Departemen Perhubungan;

9.      Para Kepala Biro dan Para Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Perhubungan.

 

 

SALINAN sesuai dengan aslinya

 

Kepala Biro Hukum dan KSLN

 

ttd

 

KALALO NUGROHO, SH

NIP. 120105102