KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 63 TAHUN 2004

TENTANG

PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang

:

  1. bahwa Obyek Vital Nasional memiliki peran penting bagi kehidupan bangsa dan negara baik ditinjau dari aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan;

  2. bahwa untuk mencegah semakin meningkatnya ancaman dan gangguan terhadap Obyek Vital Nasional termasuk aksi terorisme, dipandang perlu mengatur langkah-langkah pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional tersebut dengan Keputusan Presiden.

Mengingat :
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);

  3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169);

  4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4284);

 

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL.

 

Pasal  1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksudkan dengan:

  1. Obyek Vital Nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/ instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

  2. Pengelola Obyek Vital Nasional adalah perangkat otoritas dari Obyek Vital Nasional.

  3. Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan yang ditujukan kepada Obyek Vital Nasional.

  4. Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan dengan segala bentuknya baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dapat berpotensi membahayakan kelangsungan berfungsinya Obyek Vital Nasional.

  5. Gangguan adalah tindakan yang sudah nyata dan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan/atau harta benda serta dapat berakibat trauma psikis kepada pegawai/karyawan Obyek Vital Nasional.

 

Pasal  2

Obyek Vital Nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 harus memenuhi salah satu, sebagian atau seluruh ciri-ciri sebagai berikut:

  1. menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari;

  2. ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan;

  3. ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional; dan/atau

  4. ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan negara.

 

Pasal  3

Obyek Vital Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.

 

Pasal  4

 

   

(1)

 

(2)

Pengelola Obyek Vital Nasional bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengamanan Obyek Vital Nasional masing-masing berdasarkan prinsip pengamanan internal.

Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional.

 

Pasal  5

 

   

(1)

 

 

(2)

 

 

 

(3)

Pengelola Obyek Vital Nasional bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia menentukan konfigurasi standar pengamanan masing-masing Obyek Vital Nasional yang meliputi kekuatan personil beserta sarana prasarana pengamanannya.

Pengelola Obyek Vital Nasional dalam menyelenggarakan pengamanan internal harus memenuhi standar kualitas atau kemampuan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan masukan dari Departemen/Instansi terkait dan ketentuan internasional yang berlaku.

Pengelola Obyek Vital Nasional bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan secara periodik audit sistem pengamanan yang ada sesuai Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

   

Pasal  6

Kepolisian Negara Republik Indonesia mengerahkan kekuatan pengamanan Obyek Vital Nasional berdasarkan kebutuhan dan perkiraan ancaman dan/atau gangguan yang mungkin timbul.

 

Pasal  7

Dalam melaksanakan pengamanan Obyek Vital Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan kekuatan Tentara Nasional Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal  8

Pengamanan Obyek Vital Nasional yang merupakan bagian organik atau termasuk dalam lingkungan dari Tentara Nasional Indonesia dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia.

 

Pasal 9

Pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional yang selama ini dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia diserahkan kepada Pengelola Obyek Vital Nasional yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Keputusan Presiden ini.

 

Pasal 10

   

(1)

 

 

(2)

Keputusan Presiden ini tidak berlaku terhadap pengamanan Istana Kepresidenan/Wakil Presiden dan Kediaman Resmi Presiden dan Wakil Presiden.

Segala ketentuan tentang pengamanan Obyek Vital Nasional yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.

 

   

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

   

                                                                           Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Agustus 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Agustus 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 79.

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet  Bidang Hukum dan Perundang-undangan,

ttd

Lambock V. Nahattands