INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2003
TENTANG
KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa kemajuan teknologi
komunikasi dan informasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas,
membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam
volume yang besar secara cepat dan akurat;
bahwa
pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan
(e-government) akan
meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan;
bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan
layanan publik yang efektif dan efisien diperlukan adanya kebijakan dan
strategi pengembangan
e-government;
bahwa
dalam pelaksanaannya diperlukan kesamaan pemahaman, keserempakan tindak dan
keterpaduan langkah dari seluruh unsur kelembagaan pemerintah, maka dipandang
perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden bagi pelaksanaan kebijakan dan
strategi pengembangan e-government secara nasional.
Mengingat
: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar
1945;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program
Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000 - 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
Keputusan
Presiden Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia;
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan
dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri;
Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi
Negara;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jaksa
Agung Republik Indonesia;
Gubernur;
Bupati/Walikota.
Untuk
:
PERTAMA
: Mengambil
langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan
masing-masing guna terlaksananya pengembangan e-Government secara nasional dengan
berpedoman pada Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government sebagaimana ter-cantum
dalam Lampiran Instruksi Presiden ini.
KEDUA
:
Merumuskan rencana tindak di lingkungan instansi masing-masing
dengan berkoordinasi dengan Menteri Negara Komunikasi dan Informasi.
KETIGA
:
Melaksanakan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA yang
dikoordinasikan oleh Menteri Negara Komunikasi dan Informasi.
KEEMPAT
: Melaksanakan Instruksi
Presiden ini sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil
pelaksanaannya secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Presiden.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands
LAMPIRAN I
INSTRUKSI PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2003
TANGGAL 9 JUNI 2003
PENGEMBANGAN
E-GOVERNMENT
Motivasi
Kebijakan E-Government
Indonesia pada
saat ini tengah mengalami perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara secara
fundamental menuju ke sistem kepemerintahan yang demokratis transparan serta
meletakkan supremasi hukum. Perubahan yang tengah dialami tersebut memberikan
peluang bagi penataan berbagai segi kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana
kepentingan rakyat dapat kembali diletakkan pada posisi sentral. Namun setiap
perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara selalu disertai oleh berbagai
bentuk ketidakpastian. Dengan demikian pemerintah harus mengupayakan
kelancaran komunikasi dengan lembaga-lembaga tinggi negara, pemerintah
daerah serta mendorong
partisipasi masyarakat luas, agar ketidakpastian tersebut tidak mengakibatkan
perselisihan paham dan ketegangan yang meluas, serta berpotensi menimbulkan
permasalahan baru. Pemerintah juga harus lebih terbuka terhadap derasnya
aliran ekspresi aspirasi rakyat dan mampu menanggapi secara cepat dan efektif.
Penataan
berbagai segi kehidupan berbangsa dan bernegara itu terjadi pada lingkungan
kehidupan antar bangsa yang semakin terbuka, dimana nilai-nilai universal di
bidang ekonomi dan perdagangan, politik, kemanusiaan, dan kelestarian fungsi
lingkungan hidup saling berkaitan secara kompleks. Apa yang dilaksanakan tidak
akan lepas dari pengamatan masyarakat internasional. Dalam hal ini pemerintah
harus mampu memberikan informasi yang komprehensif kepada masyarakat
internasional agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat meletakkan bangsa
Indonesia pada posisi yang serba salah. Perubahan yang sedang dijalani terjadi pada saat dunia
sedang mengalami transformasi menuju era masyarakat informasi. Kemajuan
teknologi informasi yang demikian pesat serta potensi pemanfaatannya secara
luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan pendayagunaan
informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat. Kenyataan telah
menunjukkan bahwa penggunaan media elektronik merupakan faktor yang sangat
penting dalam berbagai transaksi internasional, terutama dalam transaksi
perdagangan. Ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan kecenderungan global
tersebut akan membawa bangsa Indonesia ke dalam jurang digital
divide, yaitu keterisolasian dari perkembangan global karena tidak
mampu memanfaatkan informasi. Oleh karena itu penataan yang tengah kita
laksanakan harus pula diarahkan untuk mendorong bangsa Indonesia menuju
masyarakat informasi.
Perubahan-perubahan di atas menuntut terbentuknya kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif. Pemerintah harus mampu memenuhi dua modalitas tuntutan masyarakat yang berbeda namun berkaitan erat, yaitu :
Masyarakat
menuntut pelayanan publik yang memenuhi kepentingan masyarakat luas di seluruh
wilayah negara, dapat diandalkan dan terpercaya, serta mudah dijangkau secara
interaktif.
Masyarakat menginginkan agar asiprasi mereka didengar dengan demikian pemerintah harus memfasilitasi partisipasi dan dialog publik di dalam perumusan kebijakan negara.
Untuk menjawab tantangan tersebut pemerintah pusat dan daerah harus mampu membentuk dimensi baru ke dalam organisasi, sistem manajemen, dan proses kerjanya yang antara lain meliputi :
Selama ini
pemerintah menerapkan sistem dan proses kerja yang dilandaskan pada tatanan
birokrasi yang kaku. Sistem dan proses kerja semacam itu tidak mungkin menjawab perubahan yang kompleks dan dinamis, dan perlu ditanggapi secara cepat. Oleh karena
itu di masa mendatang pemerintah harus mengembangkan sistem dan proses kerja
yang lebih lentur untuk memfasilitasi berbagai bentuk interaksi yang kompleks
dengan lembaga-lembaga negara lain, masyarakat, dunia usaha, dan masyarakat
internasional.
Sistem
manajemen pemerintah selama ini merupakan sistem hirarki kewenangan dan
komando sektoral yang mengerucut dan panjang. Untuk memuaskan kebutuhan
masyarakat yang semakin beraneka ragam dimasa mendatang harus dikembangkan
sistem manajemen modern dengan organisasi berjaringan sehingga dapat memperpendek lini pengambilan
keputusan serta memperluas rentang kendali.
Pemerintah
juga harus melonggarkan dinding pemisah yang membatasi interaksi dengan sektor
swasta, organisasi pemerintah harus lebih terbuka untuk membentuk kemitraan
dengan dunia usaha (public-private partnership).
Pemerintah harus mampu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk meningkatkan kemampuan mengolah, mengelola, menyalurkan, dan mendistribusikan informasi dan pelayanan publik.
Dengan
demikian pemerintah harus segera melaksanakan proses transformasi menuju
e-government. Melalui proses transformasi tersebut, pemerintah dapat
mengoptimasikan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi untuk mengeliminasi
sekat-sekat organisasi birokrasi,
serta membentuk jaringan sistem manajemen dan proses kerja yang memungkinkan
instansi-instansi pemerintah bekerja secara terpadu untuk menyederhanakan
akses ke semua informasi dan layanan publik yang harus disediakan oleh
pemerintah. Dengan demikian seluruh lembaga-lembaga negara, masyarakat, dunia
usaha, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya dapat setiap saat memanfaatkan
informasi dan layanan pemerintah secara optimal. Untuk itu dibutuhkan
kepemimpinan yang kuat di masing-masing institusi atau unit pemerintahan agar
proses transformasi menuju e-government dapat dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Pengembangan
e-government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan
kepemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka
meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. Melalui pengembangan
e-government dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di
lingkungan pemerintah dengan
mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi. Pemanfaatan teknologi
informasi tersebut mencakup 2 (dua) aktivitas yang berkaitan yaitu :
(1) pengolahan
data, pengelolaan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara
elektronis;
(2) pemanfaatan
kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah
dan murah oleh masyarakat di seluruh wilayah negara.
Untuk melaksanakan maksud tersebut pengembangan e-government diarahkan untuk mencapai 4 (empat) tujuan, yaitu :
Pembentukan
jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik yang memiliki kualitas dan
lingkup yang dapat memuaskan masyarakat luas serta dapat terjangkau di seluruh
wilayah Indonesia pada setiap saat tidak dibatasi oleh sekat waktu dan dengan
biaya yang terjangkau oleh masyarakat.
Pembentukan
hubungan interaktif dengan dunia usaha untuk meningkatkan perkembangan
perekonomian nasional dan memperkuat kemampuan menghadapi perubahan dan
persaingan perdagangan internasional.
Pembentukan
mekanisme dan saluran komunikasi dengan lembaga-lembaga negara serta
penyediaan fasilitas dialog publik bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi
dalam perumusan kebijakan negara.
Pembentukan
sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien serta
memperlancar transaksi dan layanan antar lembaga pemerintah dan pemerintah
daerah otonom.
Pemanfaatan teknologi informasi pada umumnya ditinjau dari sejumlah aspek sebagai berikut :
E-Leadership; aspek ini
berkaitan dengan prioritas dan inisiatif negara di dalam mengantisipasi dan
memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
Infrastruktur
Jaringan Informasi; aspek ini berkaitan dengan kondisi infrastruktur
telekomunikasi serta akses, kualitas, lingkup, dan biaya jasa akses.
Pengelolaan
Informasi; aspek ini berkaitan dengan kualitas dan keamanan pengelolaan
informasi, mulai dari pembentukan, pengolahan, penyimpanan, sampai penyaluran
dan distribusinya.
Lingkungan
Bisnis; aspek ini berkaitan dengan kondisi pasar, sistem perdagangan, dan
regulasi yang membentuk konteks bagi perkembangan bisnis teknologi informasi,
terutama yang mempengaruhi kelancaran aliran informasi antara pemerintah
dengan masyarakat dan dunia usaha, antar badan usaha, antara badan usaha
dengan masyarakat, dan antar masyarakat.
Masyarakat dan
Sumber Daya Manusia, aspek ini berkaitan dengan difusi teknologi informasi
didalam kegiatan masyarakat baik perorangan maupun organisasi, serta sejauh
mana teknologi informasi disosialisasikan kepada masyarakat melalui proses
pendidikan.
Berbagai studi
banding yang dilakukan oleh organisasi internasional menunjukkan bahwa
kesiapan Indonesia masih rendah dan untuk memperbaikinya diperlukan inisiatif
dan dorongan yang kuat dari pemerintah.
Pada saat ini telah banyak instansi pemerintah pusat dan daerah berinisiatif mengembangkan pelayanan publik melalui jaringan komunikasi dan informasi.
Kesimpulan yang
diperoleh dari hasil pengamatan yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan
Informasi, mayoritas situs pemerintah dan pemerintah daerah otonom berada pada
tingkat pertama (persiapan), dan hanya sebagian kecil yang telah mencapai
tingkat dua (pematangan). Sedangkan tingkat tiga (pemantapan) dan tingkat empat
(pemanfaatan) belum tercapai.
Observasi secara lebih mendalam menunjukkan bahwa inisiatif tersebut di atas belum menunjukan arah pembentukan e-government yang baik. Beberapa kelemahan yang menonjol adalah :
pelayanan yang
diberikan melalui situs pemerintah tersebut, belum ditunjang oleh sistem
manajeman dan proses kerja yang efektif karena kesiapan peraturan, prosedur
dan keterbatasan sumber daya manusia sangat membatasi penetrasi komputerisasi
ke dalam sistem manajemen dan
proses kerja pemerintah;
belum mapannya
strategi serta tidak memadainya anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan
e-government pada masing-masing instansi;
Inisiatif-inisiatif
tersebut merupakan upaya instansi secara sendiri-sendiri; dengan demikian
sejumlah faktor seperti standardisasi, keamanan informasi, otentikasi,
dan berbagai aplikasi dasar yang memungkinkan interoperabilitas antar
situs secara andal, aman, dan terpercaya untuk mengintegrasikan sistem
manajemen dan proses kerja pada
instansi pemerintah ke dalam pelayanan publik yang terpadu, kurang
mendapatkan perhatian.
pendekatan
yang dilakukan secara sendiri-sendiri tersebut tidak cukup kuat untuk
mengatasi kesenjangan kemampuan masyarakat untuk mengakses jaringan internet,
sehingga jangkauan dari layanan
publik yang dikembangkan menjadi terbatas pula.
Dengan mempertimbangkan kondisi saat ini, pencapaian tujuan strategis e-government perlu dilaksanakan melalui 6 (enam) strategi yang berkaitan erat, yaitu :
Mengembangkan
sistem pelayanan yang andal dan terpercaya, serta terjangkau oleh masyarakat
luas.
Menata sistem
manajemen dan proses kerja pemerintah dan pemerintah daerah otonom secara
holistik.
Memanfaatkan
teknologi informasi secara optimal.
Meningkatkan
peran serta dunia usaha dan mengembangkan industri telekomunikasi dan
teknologi informasi.
Mengembangkan
kapasitas SDM baik pada pemerintah maupun pemerintah daerah otonom, disertai
dengan meningkatkan e-literacy
masyarakat.
Melaksanakan pengembangan secara sistematik melalui tahapan-tahapan yang realistik dan terukur.
Strategi 1 - Mengembangkan sistem pelayanan yang andal dan terpercaya, serta terjangkau oleh masyarakat luas. Masyarakat mengharapkan layanan publik yang terintegrasi tidak tersekat-sekat oleh batasan organisasi dan kewenangan birokrasi. Dunia usaha memerlukan informasi dan dukungan interaktif dari pemerintah untuk dapat menjawab perubahan pasar dan tantangan persaingan global secara cepat. Kelancaran arus informasi untuk menunjang hubungan dengan lembaga-lembaga negara, serta untuk menstimulasi partisipasi masyarakat merupakan faktor penting dalam pembentukan kebijakan negara yang baik. Oleh karena itu, pelayanan publik harus transparan, terpercaya, serta terjangkau oleh masyarakat luas melalui jaringan komunikasi dan informasi. Strategi ini mencakup sejumlah sasaran sebagai berikut :
Perluasan dan
peningkatan kualitas jaringan komunikasi dan informasi ke seluruh wilayah
negara pada tingkat harga yang dapat terjangkau oleh masyarakat, dengan sejauh
mungkin melibatkan partisipasi dunia usaha.
Pembentukan
portal-portal informasi dan pelayanan publik yang dapat mengintegrasikan
sistem manajemen dan proses kerja instansi pemerintah terkait, sehingga
masyarakat pengguna tidak merasakan sekat-sekat organisasi dan kewenangan di
lingkungan pemerintah, sasaran ini akan diperkuat dengan kebijakan tentang
kewajiban instansi pemerintah dan pemerintah daerah otonom untuk menyediakan
informasi dan pelayanan publik secara
on-line.
Pembentukan
jaringan organisasi pendukung (back-office) yang menjembatani
portal-portal informasi dan pelayanan publik tersebut di atas dengan situs dan
sistem pengolahan dan pengelolaan informasi yang terkait pada sistem manajemen
dan proses kerja di instansi yang berkepentingan. Sasaran ini mencakup
pengembangan kebijakan pemanfaatan dan pertukaran informasi antar instansi
pemerintah pusat dan daerah.
Pembakuan
sistem manajemen dokumen elektronik, standardisasi, dan sistem pengamanan
informasi untuk menjamin kelancaran dan keandalan transaksi informasi antar
organisasi diatas.
Strategi 2 -
Menata sistem dan proses kerja
pemerintah dan pemerintah daerah otonom secara holistik.
Pencapaian
Strategi-1 harus ditunjang dengan penataan sistem manajemen dan proses kerja di
semua instansi pemerintah pusat dan
daerah. Penataan sistem manajemen dan prosedur kerja pemerintah harus
dirancang agar dapat mengadopsi kemajuan teknologi informasi secara cepat.
Penataan itu harus meliputi sejumlah sasaran yang masing-masing atau secara
holistik membentuk konteks bagi pembentukan kepemerintahan yang baik, antara
lain meliputi :
a. Fokus
kepada kebutuhan masyarakat, kewibawaan pemerintah sangat dipengaruhi oleh kemampuan
menyelenggarakan pelayanan publik yang dapat memuaskan masyarakat serta
memfasilitasi partisipasi masyarakat dan dialog publik dalam pembentukan
kebijakan negara.
b. Manajemen
perubahan, pengembangan kepemerintahan yang baik hanya dapat dicapai apabila didukung oleh komitmen yang kuat dari seluruh tingkatan manajemen untuk melakukan
perubahan-perubahan sistem manajemen dan proses kerja secara kontinyu, agar
pemerintah dapat menghadapi perubahan pola kehidupan masyarakat yang semakin dinamis dan pola hubungan
internasional yang semakin kompleks. Organisasi pemerintah harus ber-evolusi
menuju organisasi jaringan, dimana setiap unsur instansi pemerintah berfungsi
sebagai simpul dalam jaringan desentralisasi kewenangan dengan lini pengambilan
keputusan yang sependek mungkin dan tolok ukur akuntabilitas yang jelas.
Penguatan
e-leadership, penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan
pemerintah dan pemerintah daerah otonom perlu ditunjang oleh penguatan
kerangka kebijakan yang fokus dan konsisten untuk mendorong pemanfaatan
teknologi informasi, agar simpul-simpul jaringan organisasi di atas dapat
berinteraksi secara erat, transparan, dan membentuk rentang kendali yang
efektif.
Rasionalisasi
peraturan dan prosedur operasi, termasuk semua tahapan perubahan, perlu
diperkuat dengan landasan peraturan dan prosedur operasi yang berorientasi
pada organisasi jaringan, rasional, terbuka, serta mendorong pembentukan
kemitraan dengan sektor swasta.
Strategi 3 -
Memanfaatkan teknologi informasi secara optimal.
Pelaksanaan setiap strategi memerlukan
kemampuan dalam melaksanakan transaksi, pengolahan, dan pengelolaan berbagai
bentuk dokumen dan informasi elektronik dalam volume yang besar, sesuai dengan
tingkatannya.
Kemajuan teknologi informasi dan perkembangan
jaringan komunikasi dan informasi memberikan peluang yang luas bagi instansi
pemerintah untuk memenuhi keperluan tersebut. Agar pemanfaatan teknologi
informasi di setiap instansi dapat membentuk jaringan kerja yang optimal, maka
melalui strategi ini sejumlah sasaran yang perlu diupayakan pencapaiannya,
adalah sebagai berikut :
Standardisasi
yang berkaitan dengan interoperabilitas pertukaran dan transaksi informasi
antar portal pemerintah.
Standardisasi
dan prosedur yang berkaitan dengan manajemen dokumen dan informasi elektronik
(electronic document management system) serta standardisasi meta-data
yang memungkinkan pemakai menelusuri informasi tanpa harus memahami struktur
informasi pemerintah.
Perumusan
kebijakan tentang pengamanan informasi serta pembakuan sistem otentikasi dan
public key infrastucture untuk menjamin keamanan informasi dalam
penyelenggaraan transaksi dengan pihak-pihak lain, terutama yang berkaitan
dengan kerahasiaan informasi dan transaksi finansial.
Pengembangan
aplikasi dasar seperti e-billing, e-procurement, e-reporting yang dapat
dimanfaatkan oleh setiap situs pemerintah untuk menjamin keandalan,
kerahasiaan, keamanan dan interoperabilitas transaksi informasi dan pelayanan
publik.
Pengembangan
jaringan intra pemerintah untuk mendukung keandalan dan kerahasiaan transaksi
informasi antar instansi pemerintah dan pemerintah daerah otonom.
Strategi 4 –
Meningkatkan Peran Serta Dunia Usaha dan
Pengembangan
pelayanan publik tidak perlu sepenuhnya ditangani oleh pemerintah. Partisipasi dunia usaha dapat mempercepat pencapaian tujuan strategis
e-government. Beberapa kemungkinan partisipasi dunia usaha sebagai
berikut perlu dioptimalkan :
Dalam
mengembangkan komputerisasi, sistem manajemen, proses kerja, serta
pengembangan situs dan pembakuan standard, pemerintah harus mendayagunakan
keahlian dan spesialisasi yang telah berkembang di sektor swasta.
Walaupun
pelayanan dasar bagi masyarakat luas harus dipenuhi oleh pemerintah, namun
partisipasi dunia usaha untuk meningkatkan nilai informasi dan jasa
kepemerintahan bagi keperluan-keperluan tertentu harus dimungkinkan.
Peran dunia
usaha untuk mengembangkan jaringan komunikasi dan informasi di seluruh wilayah
negara merupakan faktor yang penting. Demikian pula partisipasi usaha kecil
menengah untuk menyediakan akses serta meningkatkan kualitas dan lingkup
layanan warung internet perlu didorong untuk memperluas jangkauan pelayanan
publik. Semua instansi terkait harus memberikan dukungan dan insentif, serta
meninjau kembali dan memperbaiki berbagai peraturan dan ketentuan pemerintah
yang menghambat partisipasi dunia usaha dalam memperluas jaringan dan akses
komunikasi dan informasi.
Di
samping itu, perkembangan e-government akan membentuk pasar yang cukup besar
bagi perkembangan industri teknologi informasi dan telekomunikasi. Dengan
demikian pemerintah harus memanfaatkan perkembangan e-government untuk
menumbuhkan industri dalam negeri di bidang ini. Oleh karena perkembangan
industri di bidang ini sangat dipengaruhi oleh tarikan pasar dan dorongan
kemajuan teknologi, maka dukungan bagi industri tersebut harus mencakup
penyediaan akses pasar pemerintah seluas-luasnya, dukungan penelitian dan
pengembangan, serta penyediaan insentif untuk mengatasi berbagai bentuk
kesenjangan dan tingkat risiko yang berkelebihan yang menghambat investasi dunia
usaha dibidang ini dalam mengembangkan kemampuan teknologi.
Strategi 5 -
Mengembangkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), baik pada pemerintah maupun
pemerintah daerah otonom, disertai dengan meningkatkan e-literacy masyarakat.
Sumber
daya manusia (SDM) baik sebagai pengembang, pengelola maupun pengguna
e-government merupakan faktor yang turut menentukan bahkan menjadi kunci
keberhasilan pelaksanakan dan pengembangan e-government.
Untuk
itu, perlu upaya peningkatan kapasitas SDM dan penataan dalam pendayagunaannya,
dengan perencanaan yang matang dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan, serta
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Hal tersebut
dilakukan melalui jalur pendidikan formal dan non formal, maupun pengembangan
standar kompetensi yang dibutuhkan dalam pengembangan dan implementasi
e-government.
Upaya
pengembangan SDM yang perlu dilakukan untuk mendukung e-government adalah sebagai
berikut :
Meningkatkan
kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya informasi serta pendayagunaan
teknologi informasi dan komunikasi (e-literacy), baik di kalangan
pemerintah dan pemerintah daerah
otonom maupun di kalangan masyarakat dalam rangka mengembangkan budaya
informasi ke arah terwujudnya masyarakat informasi (information society).
Pemanfaatan
sumberdaya pendidikan dan pelatihan termasuk perangkat teknologi informasi dan
komunikasi secara sinergis, baik yang dimiliki oleh lembaga pemerintah maupun
non pemerintah/masyarakat.
Pengembangan
pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi lembaga pemerintah agar
hasil pendidikan dan pelatihan tersebut sesuai dengan kebutuhan pengembangan
dan pelaksanaan e-government.
Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan teknologi informasi dan komunikasi bagi aparat
pelaksana yang menangani kegiatan bidang informasi dan komunikasi dan aparat
yang bertugas dalam memberikan pelayanan publik, maupun pimpinan unit/lembaga,
serta fasilitasi pendidikan dan pelatihan bagi calon pendidik dan pelatih
maupun tenaga potensial di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang
diharapkan dapat mentransfer pengetahuan/keterampilan yang dimiliki kepada
masyarakat di lingkungannya.
Peningkatan
kapasitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jarak jauh (distance learning) dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal untuk
pemerataan atau mengurangi kesenjangan SDM di bidang teknologi informasi dan
komunikasi antar daerah.
Perubahan
pola pikir, sikap dan budaya kerja aparat pemerintah yang mendukung
pelaksanaan e-government melalui sosialisasi/penjelasan mengenai konsep
dan program e-government, serta contoh keberhasilan (best practice) pelaksanaan
e-government.
Peningkatan
motivasi melalui pemberian penghargaan/apresiasi kepada seluruh SDM bidang
informasi dan komunikasi di pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat yang
secara aktif mengembangkan inovasi menjadi karya yang bermanfaat bagi
pengembangan dan pelaksanaan e-government.
Strategi 6 -
Melaksanakan pengembangan secara sistematik melalui tahapan yang realistik dan
terukur.
Setiap perubahan
berpotensi menimbulkan ketidakpastian, oleh karena itu pengembangan
e-government perlu direncanakan dan dilaksanakan secara sistematik
melalui tahapan yang realistik dan dan sasaran yang terukur, sehingga dapat
difahami dan diikuti oleh semua pihak. Berdasarkan sifat transaksi informasi dan
pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah melalui jaringan informasi,
pengembangan e-government dapat dilaksanakan melalui 4 (empat) tingkatan
sebagai berikut :
Tingkat 1
- Persiapan yang meliputi
:
- Pembuatan situs
informasi disetiap lembaga;
- Penyiapan
SDM;
- Penyiapan sarana
akses yang mudah misalnya menyediakan sarana Multipurpose Community
Center, Warnet, SME-Center, dll;
- Sosialisasi
situs informasi baik untuk internal maupun untuk publik.
Tingkat 2 - Pematangan yang meliputi
:
- Pembuatan situs
informasi publik interaktif;
- Pembuatan antar
muka keterhubungan dengan lembaga lain;
Tingkat 3 -
Pemantapan yang meliputi :
- Pembuatan situs
transaksi pelayanan publik;
- Pembuatan
interoperabilitas aplikasi maupun data dengan lembaga lain.
Tingkat 4 - Pemanfaatan yang meliputi
:
- Pembuatan
aplikasi untuk pelayanan yang bersifat G2G, G2B dan G2C yang terintegrasi.
Situs pemerintah
pusat dan daerah harus secara
bertahap ditingkatkan menuju ke tingkat - 4. Perlu dipertimbangkan bahwa semakin
tinggi tingkatan situs tersebut, diperlukan dukungan sistem manajemen, proses
kerja, dan transaksi informasi antar instansi yang semakin kompleks pula. Upaya
untuk menaikkan tingkatan situs tanpa dukungan yang memadai, akan mengalami
kegagalan yang tidak hanya menimbulkan pemborosan namun juga menghilangkan
kepercayaan masyarakat. Untuk menghindari hal tersebut, perlu dibakukan sejumlah
pengaturan sebagai berikut :
Standar
kualitas dan kelayakan situs pemerintah bagi setiap tingkatan perkembangan di
atas.
Peraturan
tentang kelembagaan dan kewenangan yang berkaitan dengan pemanfaatan dan
transaksi informasi yang dimiliki pemerintah. Pengaturan ini harus mencakup
batasan tentang hak masyarakat atas informasi, kerahasiaan dan keamanan
informasi pemerintah (information security), serta perlindungan
informasi yang berkaitan dengan masyarakat (privacy).
Persyaratan
sistem manajemen dan proses kerja, serta sumber daya manusia yang diperlukan
agar situs pemerintah dapat berfungsi secara optimal dan mampu berkembang ke
tingkat yang lebih tinggi.
Dengan demikian strategi ini harus dilaksanakan sejalan dengan pelaksanaan
Strategi-2.
Pengembangan
e-government harus dilaksanakan secara harmonis dengan mengoptimalkan
hubungan antara inisiatif masing-masing instansi dan penguatan kerangka
kebijakan untuk menjamin keterpaduannya dalam suatu jaringan sistem manajemen
dan proses kerja. Pendekatan ini diperlukan untuk mensinergikan dua
kepentingan, yakni (1) kepentingan pendayagunaan pemahaman dan pengalaman
masing-masing instansi tentang pelayanan publik yang diperlukan oleh
masyarakat, dan (2) kepentingan untuk
penataan sistem manajemen dan proses kerja yang terpadu.
Setiap
instansi pemerintah pusat dan daerah
harus menyusun Rencana Strategis Pengembangan e-government di
lingkungannya masing-masing. Rencana Strategis itu dengan jelas menjabarkan
lingkup dan sasaran pengembangan e-government yang ingin dicapai; kondisi
yang dimiliki pada saat ini; strategi dan tahapan pencapaian sasaran yang
ditentukan; kebutuhan dan rencana pengembangan sumber daya manusia; serta
rencana investasi yang diperlukan. Untuk menghindari pemborosan anggaran
pemerintah, penyusunan rencana investasi harus disertai dengan analisis
kelayakan investasi terhadap manfaat sosial-ekonomi yang dihasilkan.
Untuk menjamin
transparansi pelayanan publik serta keterpaduan dan interoperabilitas jaringan
sistem pengelolaan serta pengolahan dokumen dan informasi elektronik yang
mendukungnya, maka perencanaan dan pengembangan situs pelayanan publik pada
setiap instansi harus berorientasi pada kerangka arsitektur
e-government seperti diuraikan pada Lampiran II.
Kementerian
yang bertanggung jawab dibidang komunikasi dan informasi; berkewajiban untuk
mengkoordinasikan penyusunan kebijakan, peraturan dan perundang-undangan,
standardisasi, dan panduan yang diperlukan untuk melandasi perencanaan dan pelaksanaan
pengembangan e-government. Beberapa aspek yang perlu mendapatkan
perhatian khusus adalah:
Kebijakan
tentang pengembangan tata pemerintahan yang baik dengan berlandaskan manajemen modern.
Kebijakan
tentang pemanfaatan, kerahasiaan, dan keamanan informasi pemerintah dan
perlindungan informasi publik
Kebijakan
tentang kelembagaan dan otorisasi pemanfaatan dan pertukaran informasi
pemerintah secara on-line.
Kebijakan
tentang peran serta sektor swasta dalam penyelenggaraan
e-government.
Kebijakan
tentang pendidikan e-government.
Ketentuan
tentang standar kelayakan dan interopabilitas situs informasi dan pelayanan
publik
Panduan
tentang sistem manajemen informasi dan dokumen elektronik
Panduan
tentang aplikasi, mutu, dan jangkauan pelayanan masyarakat
Panduan
tentang perencanaan, pengembangan, dan pelaporan proyek e-government.
Standardisasi
yang berkaitan dengan interoperabilitas pertukaran dan transaksi informasi
antar situs pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah.
Standardisasi
dan prosedur yang berkaitan dengan manajemen informasi dan dokumen elektronik,
termasuk pengembangan dan pengelolaan meta-data yang berkaitan dengan
informasi dan dokumen elektronik tersebut. Pemanfaatan kemajuan teknologi
informasi untuk pengamanan informasi serta pengembangan sistem otentikasi dan
public key infrastructure.
Pengembangan
aplikasi dasar seperti e-billing, e-procurement, e-reporting+ yang
dapat dimanfaatkan oleh setiap situs pemerintah.
Pengembangan
dan pengelolaan jaringan intra pemerintah yang andal dan aman.
Kebijakan,
peraturan dan perundang-undangan, standardisasi, dan panduan tersebut membentuk
kerangka pelaksanaan kebijakan e-government yang terpadu dan konsisten,
seperti diuraikan pada Lampiran III.
Menteri Komunikasi dan Informasi juga
berkewajiban untuk mengkoordinasi-kan pelaksanaan pengembangan
e-government serta melaporkan kemajuan dan
permasalahan-permasalahannya
Kementerian
yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara berkewajiban
untuk memfasilitasi perencanaan dan perubahan sistem manajemen dan proses
kerja instansi pemerintah pusat dan daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perencanaan
perubahan sistem manajemen dan prosedur kerja tersebut harus dilandaskan pada
konsep manajemen modern dan menuju pada sistem manajemen organisasi jaringan
yang memungkinkan distribusi serta interoperabilitas kewenangan dan kewajiban
secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
terbentuknya lini pengambilan keputusan yang lebih pendek dan pengelolaan
rentang kendali yang lebih luas.
b. Perencanaan
perubahan sistem manajemen dan proses kerja harus berorientasi pada pemanfaatan
teknologi informasi secara optimal.
c. Di
dalam perumusan peraturan yang berkaitan dengan perubahan sistem manajemen dan
proses kerja, semua instansi pemerintah harus dilibatkan dan diminta memberikan
konsep perubahan sistem manajemen dan prosedur kerja di lingkungannya
masing-masing. Rumusan peraturan pemerintah dan ketentuan pelaksanaannya harus
merupakan kesepakatan antar instansi.
d. Pandangan
dan saran dari dunia usaha yang telah terbukti berhasil menerapkan sistem
manajemen moderen perlu diusahakan.
Kementerian
yang bertanggung jawab di bidang perhubungan berkewajiban untuk mendorong
partisipasi dunia usaha dalam pengembangan jaringan komunikasi dan informasi di seluruh wilayah negara. Untuk keperluan itu peraturan dan ketentuan pemerintah
yang menghambat perlu segera diperbaiki sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kementerian yang bertanggung jawab dibidang perhubungan
juga harus merumuskan kebijakan dan merencanakan pengembangan community
tele-center di wilayah-wilayah yang pangsa pasarnya belum cukup ekonomis
bagi investasi dunia usaha, sebagai bagian dari pelaksanaan Universal
Service Obligation.
Kementerian
yang bertanggung jawab di bidang riset dan teknologi berkewajiban untuk
mengkoordinasikan kemampuan teknologi yang ada di lembaga penelitian dan
pengembangan dan perguruan tinggi untuk menyediakan dukungan teknologi bagi
keperluan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengembangan
e-government serta pengembangan industri
teknologi informasi dan telekomunikasi .
Kementerian
yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional dan di
bidang keuangan berkewajiban untuk menganalisis kelayakan pembiayaan rencana
strategis e-government dari masing-masing instansi pemerintah, serta
memfasilitasi dan mengintegrasikan rencana tersebut ke dalam rencana
pengembangan e-government secara menyeluruh. Beberapa aspek yang
perlu mendapat perhatian khusus adalah:
Arah dan
sasaran penggunaan anggaran pemerintah untuk menstimulasi pencapaian tujuan
strategis e-government.
Prinsip-prinsip
dan kriteria pembiayaan yang harus diterapkan agar pelaksanaan strategi
pengembangan e-government dapat berjalan dengan baik.
Kerangka
alokasi anggaran pemerintah untuk pengembangan e-government.
Ketentuan dan
persyaratan pembiayaan proyek e-government.
Keterkaitan
aspek-aspek tersebut membentuk kerangka kebijakan anggaran pengembangan e-government seperti diuraikan pada Lampiran
IV.
Kementerian
yang bertanggung jawab di bidang pemerintahan dalam negeri berkewajiban untuk
memfasilitasi koordinasi antar pemerintah dan pemerintah daerah otonom.
Pelaksanaan
tanggung jawab tersebut di atas harus berorientasi pada beberapa prinsip
sebagai berikut :
Untuk
meningkatkan kemampuan menghadapi semua bentuk perubahan yang tengah kita
alami atau yang mengelilingi kehidupan bangsa, pemerintah pusat Menteri
Komunikasi dan Informasi juga berkewajiban untuk mengkoordinasi-kan
pelaksanaan pengembangan e-government serta melaporkan kemajuan dan
permasalahan-permasalahannya dan
daerah harus dapat berfungsi secara efektif sesuai dengan kewenangannya
masing-masing dalam suatu jaringan interaksi yang responsif, andal dan
terpercaya.
Dengan
demikian semua instansi harus dilibatkan di dalam penyusunan kebijakan,
peraturan dan perundang-undangan, standardisasi, panduan yang diperlukan,
sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki.
Pelaksanaan
kegiatan di atas merupakan titik tolak untuk melonggarkan sekat-sekat
birokrasi yang merupakan persyaratan mutlak bagi pembentukan tata pamong yang
baik.
Pengikutsertaan
dunia usaha yang memiliki kemampuan dan pengalaman yang bermanfaat bagi
perkembangan e-government dapat mempercepat pencapaian tujuan strategis
pengembangan e-government.
TANGGAL 9 JUNI 2003
Untuk menjamin keterpaduan sistem pengelolaan dan pengolahan dokumen dan informasi elektronik dalam mengembangkan pelayanan publik yang transparan, pengembangan e-government pada setiap instansi harus berorientasi pada kerangka arsitektur di bawah ini.
Kerangka arsitektur itu terdiri dari empat lapis struktur, yakni:
Akses --- yaitu jaringan telekomunikasi, jaringan internet, dan media
komunikasi lain yang dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk mengakses portal
pelayanan publik.
Portal Pelayanan Publik --- yaitu situs-situs internet penyedia layanan
publik tertentu yang mengintegrasikan proses pengolahan dan pengelolaan
informasi dan dukumen elektronik di sejumlah instansi yang terkait.
Organisasi Pengelolaan & Pengolahan Informasi --- yaitu organisasi
pendukung (back-office ) yang mengelola, menyediakan dan mengolah transaksi
informasi dan dokumen elektronik.
Infrastruktur dan aplikasi dasar --- yaitu semua prasarana baik berbentuk perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan untuk mendukung pengelolaan, pengolahan, transaksi, dan penyaluran informasi. baik antar back-office, antar Portal Pelayanan Publik dengan back-office, maupun antara Portal Pelayanan Publik dengan jaringan internet, secara andal, aman, dan terpercaya.
Struktur tersebut ditunjang oleh 4 (empat) pilar, yakni penataan sistem manajemen dan proses kerja, pemahaman tentang kebutuhan publik, penguatan kerangka kebijakan, dan pemapanan peraturan dan perundang-undangan.
TANGGAL 9 JUNI 2003
Agar pelaksanaan kebijakan pengembangan e-government dapat dilaksanakan secara sistematik dan terpadu, penyusunan kebijakan, peraturan dan perundang-undangan, standardisasi, dan panduan yang diperlukan harus konsisten dan saling mendukung. Oleh karena itu perumusannya perlu mengacu pada kerangka yang utuh, serta diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pembentukan pelayanan publik dan penguatan jaringan pengelolaan dan pengolahan informasi yang andal dan terpercaya. Seperti digambarkan di bawah ini, kerangka tersebut mengkaitkan semua kebijakan, peraturan dan perundang-undangan, standardisasi, dan panduan sehingga terbentuk landasan untuk mendorong pembentukan kepemerintahan yang baik.
LAMPIRAN IV
Pengembangan e-government memiliki lingkup kegiatan yang luas dan
memerlukan investasi dan pembiayaan yang besar. Sementara itu ketersediaan
anggaran pemerintah sangat terbatas dan masih harus dipergunakan untuk mengatasi
berbagai permasalahan yang harus segera diselesaikan. Oleh karena itu
pengalokasian anggaran untuk pengembangan e-government harus dilakukan secara hati-hati dan
bertanggung jawab agar anggaran yang terbatas itu dapat dimanfaatkan secara
efisien dan dapat menghasilkan daya ungkit yang kuat bagi pembentukan
tata-pamong yang baik. Dengan demikian diperlukan siklus perencanaan,
pengalokasian, pemanfaatan, dan pengevaluasian anggaran pengembangan
e-government yang baik, sehingga
pelaksanaan strategi untuk pencapaian tujuan strategis e-government dapat
berjalan secara efektif.
Kesenjangan yang lebar antara besarnya kebutuhan anggaran dengan keterbatasan anggaran yang dapat disediakan akan menimbulkan pengalokasian anggaran yang buruk apabila arah dan prioritas penggunaan anggaran tidak terdefinisi dengan baik, proses pengalokasian anggaran tidak sistematik, dan praktek penganggaran yang tidak transparan karena lemahnya persyaratan kelayakan pembiayaan. Untuk menghindarkan pemborosan anggaran yang merupakan uang pembayar pajak, perlu dikembangkan kerangka perencanaan dan pengalokasian anggaran seperti tampak pada diagram di bawah.