From kepeg_kopwil4@yahoo.com Thu Nov 29 14:30:36 2001 Return-Path: Delivered-To: onno@localhost.yc1dav.ampr.org Received: from localhost (localhost.localdomain [127.0.0.1]) by gate.yc1dav.ampr.org (Postfix) with ESMTP id D5CB11D379 for ; Thu, 29 Nov 2001 16:33:56 +0700 (JAVT) Delivered-To: onno@pop-qmail.indo.net.id Received: from pop-qmail.indo.net.id [202.159.32.71] by localhost with POP3 (fetchmail-5.7.4) for onno@localhost (single-drop); Thu, 29 Nov 2001 16:33:56 +0700 (JAVT) Received: (qmail 19409 invoked from network); 29 Nov 2001 15:58:08 +0700 Received: from unknown (HELO sv-1.indo.net.id) (202.159.33.41) by 0 with SMTP; 29 Nov 2001 15:58:08 +0700 Received: (qmail 31659 invoked by alias); 29 Nov 2001 15:58:08 +0700 Delivered-To: onno+indo.net.id@sv-1.indo.net.id Received: (qmail 31189 invoked by uid 505); 29 Nov 2001 15:58:02 +0700 Received: by sv-1.indo.net.id with indonet_e-virus_scanner-0.1c (clean, processed in 0.864859 secs); 29/11/2001 15:58:01 Received: from mailgate.indo.net.id (202.159.33.87) by sv-1.indo.net.id with SMTP; 29 Nov 2001 15:58:00 +0700 Received: (qmail 27521 invoked by alias); 29 Nov 2001 08:51:20 -0000 Delivered-To: onno@indo.net.id Received: (qmail 27480 invoked from network); 29 Nov 2001 08:51:18 -0000 Received: from n27.groups.yahoo.com (216.115.96.77) by mx-2.indo.net.id with SMTP; 29 Nov 2001 08:51:18 -0000 X-eGroups-Return: sentto-1355690-5938-1007019036-onno=indo.net.id@returns.groups.yahoo.com Received: from [10.1.4.52] by n27.groups.yahoo.com with NNFMP; 29 Nov 2001 07:30:38 -0000 X-Sender: kepeg_kopwil4@yahoo.com X-Apparently-To: kopertis-iv@yahoogroups.com Received: (EGP: mail-8_0_0_1); 29 Nov 2001 07:30:35 -0000 Received: (qmail 32049 invoked from network); 29 Nov 2001 07:30:34 -0000 Received: from unknown (216.115.97.171) by m8.grp.snv.yahoo.com with QMQP; 29 Nov 2001 07:30:34 -0000 Received: from unknown (HELO web20707.mail.yahoo.com) (216.136.226.180) by mta3.grp.snv.yahoo.com with SMTP; 29 Nov 2001 07:30:36 -0000 Message-ID: <20011129073036.26514.qmail@web20707.mail.yahoo.com> Received: from [202.146.253.15] by web20707.mail.yahoo.com via HTTP; Wed, 28 Nov 2001 23:30:36 PST To: kopertis-iv@yahoogroups.com From: Sub Bagian Kepegawaian MIME-Version: 1.0 Mailing-List: list kopertis-iv@yahoogroups.com; contact kopertis-iv-owner@yahoogroups.com Delivered-To: mailing list kopertis-iv@yahoogroups.com Precedence: bulk List-Unsubscribe: Date: Wed, 28 Nov 2001 23:30:36 -0800 (PST) Reply-To: kopertis-iv@yahoogroups.com Subject: [kopertis-iv] SK MENDIKNAS - NOMOR 184/U/2001 Content-Type: text/plain; charset=US-ASCII Content-Transfer-Encoding: 7bit Status: R X-Status: N SUMBER : http://www.dikti.org/ ==================== KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/U/2001 TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN - PENGENDALIAN DAN PEMBINAAN PROGRAM DIPLOMA, SARJANA DAN PASCASARJANA Dl PERGURUAN TINGGI MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, Menimbang a. bahwa perkembangan pendidikan tinggi menuntut adanya otonomi yang lebih luas sehingga proses pendidikan dapat dilaksanakan lebih efektif dan efisien; b. bahwa pengelolaan perguruan tinggi dituntut memenuhi akuntabilitas baik kepada masyarakat maupun pemerintah; c. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu menetapkan Pedoman Pengawasan-Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859); 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001; 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 mengenai pembentukan Kabinet Gotong Royong; 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen; 6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 010/O/2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pendidikan Nasional; 7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa; 8. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN - PENGENDALIAN DAN PEMBINAAN PROGRAM DIPLOMA, SARJANA, DAN PASCASARJANA DI PERGURUAN TINGGI. Pasal 1 (1) Dalam rangka penjaminan akuntabilitas pengelolaan perguruan tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melaksanakan kegiatan pengawasan pengendalian dan pembinaan terhadap perguruan tinggi yang meliputi: a. Rencana Induk Pengembangan (RIP); b. Rencana strategi (Renstra); c. Kurikulum; d. Tenaga Kependidikan; e. Calon Mahasiswa; f. Sarana dan prasarana yang meliputi: 1. ruang kuliah; 2. ruang dosen; 3. ruang seminar; 4. laboratorium; 5. perpustakaan; 6. fasilitas komputasi; 7. fasilitas teknologi informasi; 8. perlengkapan pendukung pembelajaran; 9. perlengkapan pendukung kegiatan kemahasiswaan 10. peralatan laboratorium; 11. buku-buku/dokumen yang mendukung; g. Penyelenggaraan pendidikan, yang meliputi; 1. kuliah; 2. praktikum; 3. kegiatan terencana; 4. pembimbingan; 5. penilaian hasil belajar; h. Penyelenggaraan penelitian, i. Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat; j. Kerjasama, meliputi: 1. tukar menukar sumberdaya; 2. kemahasiswaan; 3. penelitian; 4. pengembangan, k. Administrasi dan pendanaan program, meliputi: 1. ketertiban administrasi; 2. pendanaan; l. Pelaporan kegiatan proses belajar mengajar. (2) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada perguruan tinggi swasta dapat dibantu oleh Kantor Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS). Pasal 2 (1) Untuk keperluan pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1), setiap perguruan tinggi wajib mendokumentasikan kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Kegiatan pembelajaran meliputi: a. jumlah mahasiswa; b. jumlah dosen tetap dan tidak tetap yang aktif mengajar; c. jadwal perkuliahan dan praktikum; d. Garis-garis besar program pengajaran (GBPP); e. Satuan Administrasi Pelajaran (SAP); f. kehadiran dosen; g. kehadiran mahasiswa dalam kuliah; h. praktikum dan ujian; i. nilai ujian: j. salinan/fotocopy ijazah; k. dan transkrip akademik yang dihasilkan untuk keperluan penilaian. (3) Kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa di Lembaga/Perguruan Tinggi yang bersangkutan berupa karya-karya ilmiah, makalah, hasil seminar dan sejenisnya. (4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang terencana dan terstruktur, meliputi kegiatan penyuluhan, pelatihan, konsultasi dan sejenisnya. Pasal 3 Kegiatan pengawasan - pengendalian dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada Pasal I dilaksanakan baik dengan pemberitahuan maupun tanpa pemberitahuan kepada perguruan tinggi yang bersangkutan. Pasal 4 Berdasarkan hasil pengawasan-pengendalian dan pembinaan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berwenang memberikan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000 dengan sanksi administratif terberat berupa penutupan perguruan tinggi. Pasal 5 Setiap perguruan tinggi wajib melaporkan kegiatan proses belajar mengajar setiap akhir semester kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Kopertis. Pasal 6 Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan dan segala ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku: a. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 020/U/1986 tentang Ujian Negara Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta; b. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0198/U/1987 tentang Penyelenggaraan Ujian Sendiri Bagi Perguruan Tinggi Tinggi Swasta Berstatus Disamakan; c. Keputusan Menterl Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 023/U/1993 tentang Pembinaan Fakultas Kedokteran di Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Masyarakat; d. Diktum Pertama angka 5, 6, dan 7, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 324/U/1997 tentang Pemberian Wewenang Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Untuk Mengesahkan Salinan Atau Fotocopy Ijazah/ Surat tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan Pengganti Atau Dokumen Lainnya yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar; e. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 295/U/1998 tentang Tidak Berlakunya Beberapa Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bagi Perguruan Tinggi Yang Telah Diakreditasi; f. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 19/DIKTI/Kep/1986; tentang Pedoman Pelaksanaan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 020/U/1986 tentang Ujian Negara bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta; g. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 357/D/0/1989 tentang Memberlakukan ljazah Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Swasta Terdaftar, Diakul, Disamakan; h. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 75/DIKTI/Kep/1993, tentang Ujian Negara bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran di Lingkungan Perguruan Tinggi Swasta; i. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 421/DIKTI/Kep/I996; tentang Persyaratan dan Tata cara Ujian Negara bagi Mahasiswa Program Sarjana dan Diploma Perguruan Tinggi Swasta; j. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 304/DIKTI/Kep/1998; tentang Tindak Lanjut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 188/U/1998 tentang Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi untuk Program Sarjana; k. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 314/DIKTI/Kep/1998; tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan terhadap program studi yang tidak Terakreditasi untuk program Sarjana di Perguruan Tinggi; l. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 347/DIKTI/Kep/I998; tentang Persyaratan dan Tata cara Ujian Pengawasan Mutu bagi Mahasiswa Program Pasca Sarjana Program Magister Perguruan Tinggi Swasta, m. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 374/DIKTI/Kep/1998; tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pengawasan Program Studi yang Terakreditasi untuk Program Sarjana di Perguruan Tinggi. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2001 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD, A. MALIK FADJAR __________________________________________________ Do You Yahoo!? Yahoo! GeoCities - quick and easy web site hosting, just $8.95/month. http://geocities.yahoo.com/ps/info1 ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~--> Universal Inkjet Refill Kit $29.95 Refill any ink cartridge for less! Includes black and color ink. http://us.click.yahoo.com/3FDzZA/MkNDAA/ySSFAA/IYOolB/TM ---------------------------------------------------------------------~-> -- Untuk berhenti menerima email, kirim email kosong ke : kopertis-iv-nomail@egroups.com Your use of Yahoo! Groups is subject to http://docs.yahoo.com/info/terms/