CONTOH SOAL-SOAL MATA UJIAN: PERATURAN RADIO, TAHUN 2000
TINGKAT: SIAGA
WAKTU: 30 MENIT
Bagian I.
1. Pilihlah salah satu jawaban yang dianggap benar
dengan memberi tanda silang (x) pada salah satu huruf a, b, c atau
d.
2. Bila ingin memperbaiki jawaban maka lingkari huruf
jawaban yang salah, kemudian beri tanda silang (x) pada huruf jawaban yang baru
yang benar.
- Izin yang diberikan kepada organisasi amatir radio adalah:
a. Izin khusus b. Izin tertentu c. Izin istimewa
- Permohonan IPPRA diajukan oleh pemilik IAR kepada:
a. Ka Kanwil Dep. Perhubungan b. Dirjen Postel c. Orari Daerah
- Organisasi amatir radio membantu sepenuhnya pengawasan terhadap isi berita
dari penyelenggaraan kegiatan amatir radio yang dilakukan oleh:
a. Pihak berwajib b. Organisasi amatir radio c. Kanwil DepHub
- Salah satu lampiran dalam pengajuan IPPRA adalah:
a. Rekaman IAR b. Surat kelakuan baik c. Rekaman SKKAR
- Dua puluh lima meter adalah tinggi antena yang terdiri dari:
- antena dan menara penyangga
- b. antena saja
- c. Antena dan kabel penyambung
- IPPRA yang sudah habis masa berlakunya dan tidak diperbaharui maka
perangkat radio amatir yang bersangkutan:
a. Dilarang digunakan b. Harus diganti c. Dilakukan perubahan
- Perpanjangan izin harus dilakukan 2 bulan sebelum masa berlakunya habis
bagi:
a. IAR dan IPPRA b. IPPRA c. IAR
- Daya pancar radio maksimum yang diizinkan bagi amatir radio tingkat Siaga:
- Di bawah 30 MHz, 10 Watt
- Di bawah 30 MHz, 30 Watt
- Di bawah 30 MHz, 75 Watt
- Penerimaan Negara dari izin amatir radio sebesar Rp 7.500 adalah untuk:
a. satu tahun b. dua tahun c. tiga tahun
- Yang disebut prefiks dalam callsign "YD0ABC" adalah:
a. YD b. ABC c. 0
- Apabila pemancar radio diubah maka IPPRA semula:
- tidak berlaku lagi
- diperpanjang
- berlaku sampai batas waktu yang ditentukan.
- Apabila IPPRA hilang atau rusak maka harus ada surat pernyataan kehilangan
atau kerusakan IPPRA yang dibuat oleh yang bersangkutan dan disahkan oleh:
a. organisasi amatir radio setempat b. POLRI c. Ka Kanwil DepHub
- Stasiun amatir radio adalah:
- stasiun radio yang dibuat sendiri dengan cara menggabungkan atau merakit
perangkat radio amatir.
- sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan penyelenggaraan kegiatan
amatir radio
- stasiun radio yang hanya dapat dioperasikan pada lokasi tempat tertentu
- Stasiun radio amatir boleh digunakan untuk:
- Saling komunikasi yang dibatasi dalam rangka kebutuhan informasi teknik
radio
- Memancarkan siaran berita, nyanyian, musik radio atau televisi
- Memancarkan dan menerima berita yang bersifat komersial dan atau
memperoleh imbalan jasa
15. Peserta ujian tingkat Siaga yang telah memiliki SKKAR tingkat Pemula maka
yang
bersangkutan diwajibkan mengikuti ujian:
- Stasiun radio amatir digunakan untuk disambungkan dengan jaringan
telekomunikasi umum adalah:
a. tidak diperbolehkan b. boleh dila diperlukan c. boleh bila ada izin
- Tiga (3) tahun adalah masa berlakunya Izin Amatir Radio untuk tingkat:
a. Siaga b. Penggalang c. Penegak
- Satu tahun ….. di Indonesia bagi WNA yang menginginkan IAR atau IPPRA
a. menetap b. bekerja c. berlibur
- Memiliki IAR tingkat Siaga selama 6 (enam) bulan maka boleh mengikuti
ujian kenaikan tingkat:
a. dari Siaga ke Penggalang b. dari Siaga ke Pemula c. dari Siaga ke
Penegak
- Alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio
disebut:
a. pemancar radio b. perangkat radio c. stasiun radio
- Nama panggilan stasiun radio amatir terdiri dari PREFIX-KODE
WILAYAH-SUFFIX menurut peraturan dari:
a. ITU b. Radio Regulation c. ORARI
- "Ia tidak akan memperkenankan hobbynya mempengaruhi kewajibannya terhadap
rumah tangga, pekerjaan, sekolah dan masyarakat sekitarnya" merupakan kode
etik amatir radio yang menyatakan:
- amatir radio berjiwa seimbang
- amatir radio berjiwa perwira
- amatir radio adalah setia
- Radio Regulation 2733 berisi larangan:
- merelay berita bagi pihak ketiga
- merelay berita suatu negara
- merelay radio siaran
- Berdasarkan Radio Regulation, wilayah Indonesia termasuk:
a. Region III b. Region II c. Region I
- Komunikasi singkat, pendek dan panjang merupakan sifat dari:
- komunikasi radio amatir radio
- komunikasi radio untuk komersil
- komunikasi radio antar-penduduk
Bagian II
1. Berilah tanda silang (x) pada huruf B bila pernyataan ini
dianggap benar atau pada huruf S bila pernyataan ini dianggap
salah.
2. Bila ingin memperbaiki jawaban, maka lingkarilah jawaban
yang salah tulis kemudian beri tanda salnag (x) pada jawaban baru yang
benar
- (b-s) Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan
memancarkan gelombang radio
- (b-s) Barang siapa melanggar ketentuan mengenai pengusahaa, pemilikan atau
pemasangan pemancar radio diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1
(satu) tahun atau denda setingi-tingginya Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
- (b-s) IPPRA adalah hak yang diberikan oleh Dirjen dan/atau Ka Kanwil untuk
menguasai perangkat radio amatir
- (b-s) IPPRA dapat diajukan oleh setiap orang yang telah berumur paling
sedikit 14 (empat belas) tahun
- IPPRA diterbitkan untuk setiap pemancar dan mempunyai masa berlaku sama
dengan masa berlaku IAR-nya
- (b-s) Seorang amatir radio tingkat Pemula dan Siaga hanya boleh memiliki
dua stasiun radio amatir
- (b-s) YD, YG merupakan prefiks bagi tingkat Siaga
- (b-s) "0" adalah urutan kode wilayah amatir radio untuk propinsi DKI
Jakarta Raya
- (b-s) Warga Negara Asing yang ingin memperoleh IPPRA dapat mengajukan
permohonan kepada Dirjen Postel melalui Ka kanwil DepHub setempat.
- (b-s) IPPRA bagi WNA hanya berlaku selama 1 (satu) tahun
- (b-s) Menggunakan bahasa sandi dalam komunikasi amatir radio adalah
dilarang
- (b-s) Bila IAR tidak diperpanjang maka keanggotaan ORARI dinyatakan gugur
- (b-s) Melakukan komunikasi pada band amatir radio dari kapal laut adalah
dilarang
- (b-s) Papan pengenal bagi stasiun basis adalah ukuran 20 x 50 cm warna
dasar cokelat dan tulisan putih
- (b-s) Pemilik izin amatir radio tingkat Siaga hanya diizinkan untuk
hubungan atau berkomunikasi di dalam negeri
- (b-s) Pengawasan terhadap isi berita dari penyelenggaraan kegiatan amatir
dilakukan oleh yang berwajib dan dibantu sepenuhnya oleh organisasi amatir
radio
- (b-s) Bila akan menyampaikan berita darurat yang mengharuskan komunikasi
antarstasiun diputuskan dengan paksa maka digunakan kata 'break'
- (b-s) Nama panggilan stasiun radio amatir menurut peraturan dari ITU
terdiri dari prefix - kode wilayah - suffix
- (b-s) Salah satu sopan santun berkomunikasi adalah dengan memberikan
tenggang waktu untuk spasi selama 2 atau 3 detik di dalam berkomunikasi
- (b-s) Ketentuan pelaksanaan kegiatan radio amatir dituangkan dalam
Keputusan Dirjen Postel Nomor 39/Dirjen/1994
- (b-s) yang melaksanakan penertban terhadap kegiatan amatir radio adalah
Penyidik Pegawai negeri Sipil DepHub dan penyidik POLRI
- (b-s) Setiap stasiun radio amatir harus dikenali dari nama panggilannya
- (b-s) Kartu Tanda Anggota (KTA) merupakan bukti keanggotaan ORARI dan
persyaratan untuk memperpanjang izin serta untuk kenaikan tingkat
- (b-s) ITU adalah badan internasional yang menangani semua permasalahan
telekomunikasi dunia
- (b-s) Secara hukum, ORARI berada di bawah Ditjen Postel DepHub yang
bertindak atas nama pemerintah dalam pembinaan amatir radio d Indonesia
CONTOH SOAL-SOAL MATA UJIAN: PERATURAN RADIO
TINGKAT: SIAGA, 2000, dari http://www.qsl..net/yc0low/