RANCANGAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : KM TENTANG PENGGUNAAN PITA FREKUENSI 2.4GHz DAN 5GHz UNTUK INTERNET NIRKABEL MENTERI PERHUBUNGAN Versi: Onno W. Purbo (OWP), YC0MLC Tanpa Copyright, Hanya Copyleft November 28, 2004 Naskah berformat DOC/RTF dapat diperoleh dari onno@indo.net.id Objektif Regulasi / Policy ini dalam Bahasa Sederhana: 1. Fasilitasi 110 juta bangsa Indonesia terkait ke Internet tahun 2015. 2. Fasilitasi infrastruktur rakyat, tanpa utangan, semua swadaya masyarakat. 3. Bebaskan rakyat dari pemalakan, sweeping & tindakan tidak terpuji aparat & birokrat. 4. Tidak perlu ijin, tidak perlu lisensi untuk menggunakan 2.4GHz & 5GHz. 5. Tidak perlu membayar registrasi. 6. Tidak perlu membayar BHP Frekuensi. 7. Tidak perlu sertifikasi alat, tidak perlu type approval alat. 8. Membuat mekanisme agar performance jaringan tetap baik, tidak saling mengganggu & dilakukan pengaturan sendiri oleh komunitas. Menimbang : 1. Bahwa penggunaan infrastruktur berbasis teknologi Internet Nirkabel memungkinkan pemerataan akses publik terhadap informasi & pengetahuan, untuk mempercepat terbentuknya Masyarakat Berbasis Pengetahuan. 2. Bahwa teknologi Internet Nirkabel pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz memungkinkan percepatan pembangunan infrastruktur Internet luar ruang secara swadaya masyarakat Indonesia tanpa ketergantungan pembiayaan dari pihak luar. 3. Bahwa beberapa pita/kanal spektrum frekuensi radio telah dimanfaatkan terlebih dahulu untuk keperluan DINAS TETAP, DINAS BERGERAK dan DINAS RADIO LOKASI; 4. Bahwa perlu diciptakan suatu keadaan yang hamonis dengan tidak terjadi saling inferensi yang merugikan (harmful interference) pada penggunaan pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz. 5. Bahwa perlu di atur perolehan ijin kelompok (class license), yang memungkinkan penggunaan frekuensi secara bersama tanpa diskriminasi dengan pembatasan teknis untuk mengurangi gangguan, bagi penyelenggaraan Internet Nirkabel pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz dengan Keputusan Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28F. 2. Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); 3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi radio Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4095); 7. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen; 8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.5 Tahun 2001 tentang Penyempurnaan Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi radio Radio Indonesia; 9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 24 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan; 10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 91 tahun 2002 tentang organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MENTRI PERHUBUNGAN TENTANG PENGGUNAAN PITA FREKUENSI 2.4GHz DAN 5GHz UNTUK INTERNET NIRKABEL. BAB 1 UMUM Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio; 2. Pita frekuensi 2.4GHz adalah pita frekuensi yang diperuntukan bagi peralatan ?Instrumentasi, Scientific and Medical?. Contoh peralatan ISM, shrink wrappers, RF lighting systems, paint dryers, jewelry cleaners, industrial microwave ovens, dan MRI equipment. 3. Pita frekuensi 5GHz adalah pita frekuensi yang diperuntukan bagi peralatan ?Unlicensed National Information Infrastructure?. Peralatan 5GHz band umumnya adalah peralatan komunikasi data tanpa kabel. 4. Internet Nirkabel adalah infrastruktur Internet tanpa kabel. Fokus keputusan ini adalah pada infrastruktur Internet Nirkabel yang bekerja pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHZ. 5. Protokol Internet Nirkabel adalah standar tata cara komunikasi peralatan Internet Nirkabel. 6. Sel jaringan Internet Nirkabel adalah satu wilayah dengan radius maksimum 8 km yang diberi servis oleh Access Point Internet Nirkabel. 7. Access Point adalah perangkat Internet Nirkabel yang memberikan layanan akses dari satu titik ke banyak titik. 8. Client Access Point adalah perangkat Internet Nirkabel yang digunakan untuk menerima distribusi layanan akses dari suatu Access Point. 9. Backhaul adalah perangkat jaringan yang menghubungkan titik-titik Access Point membentuk sebuah jaringan komputer yang lebih luas. 10. Penggunaan bersama (sharing) adalah penggunaan pita/kanal frekuensi radio secara bersama pada tempat dan atau waktu dan atau teknologi secara harmonis dengan tidak mengakibatkan interferensi yang saling merugikan; 11. Efective Isotropically Radiated Power (EIRP) adalah daya pancar efektif isotropik yang ditentukan pada keluaran antena; 12. Izin Kelompok (class licence) adalah izin penggunaan suatu jenis perangkat telekomunikasiyang meliputi izin frekuensi radio melekat dalam sertifikasi alat dan perangkat alat dan perangkat telekomunikasi. 13. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut BHP Frekuensi Radio adalah kewajiban yang dibayar oleh setiap penggunaan frekuensi radio; 14. Penggunaan di dalam ruang (indoor) adalah pemakai station radio dimana sinyal radio yang berkomunikasi berada dalam ruang. 15. Penggunaan di luar ruang (outdoor) adalah: pemakai station radio dimana sinyal radio yang berkomunikasi berada diluar ruang. 16. Pengguna Internet Nirkabel adalah pengguna Internet Nirkabel pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHZ. 17. Komunitas Internet Nirkabel adalah para pengguna Internet Nirkabel dalam lingkup jarak dua sel (sekitar 15 km) yang harus melakukan saling berkoordinasi untuk mengurangi gangguan Interferensi. 18. UPT Ditjen Postel adalah Unit Pelaksana Teknis Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit setempat; 19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Pasal 2 1. Penggunaan perangkat Internet Nirkabel untuk digunakan pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz sebagai berikut: a. 2400 - 2483,5 MHz; b. 5725 - 5825 MHz. 2. Penggunaan Internet Nirkabel tersebut ayat (1) dapat dilakukan untuk aplikasi diluar ruang (outdoor) dan atau didalam ruang (indoor). 3. Selain pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal dapat menetapkan pita frekuensi lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan dari masyarakat. Pasal 3 1. Pemerintah mengijinkan penggunaan peralatan Internet Nirkabel pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz yang memenuhi standard protokol komunikasi Internet Nirkabel tanpa sertifikasi perangkat. 2. Standard protokol komunikasi pada lapisan link perangkat Internet Nirkabel pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz adalah: a. IEEE 802.11 b. IEEE 802.15 c. IEEE 802.16 3. Selain standar protokol komunikasi sebagaimana di maksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal dapat menambahkan standar protokol komunikasi lain yang perangkatnya tidak perlu disertifikasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan dari masyarakat. 4. Pemerintah cq Direktorat Jendral POSTEL dapat mengumumkan kepada publik semua peralatan Internet Nirkabel pada frekuensi 2.4GHz dan 5GHz yang tidak memenuhi standard komunikasi Internet Nirkabel. Pasal 4 1. Pengunaan Internet Nirkabel pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz dilakukan secara bersama (sharing), dengan memaksimalkan mekanisme penggunaan kembali frekuensi (frequency re-use) dan banyak pembatasan teknis, seperti, daya pancar maksimum yang sangat terbatas, untuk mengurangi gangguan interferensi. 2. Hak dan kesempatan pengguna bersama (sharing) adalah sama, tanpa diskriminasi, tidak dibedakan antara pengguna lama, pengguna baru, penyelenggara jaringan telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi, penyelenggara jaringan telekomunikasi khusus maupun pengguna pribadi baik komersial maupun non-komersial dan pendidikan. 3. Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi yang menginginkan kualitas jaringan yang baik, sebaiknya menggunakan pita frekuensi lain diluar pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz. 4. Pemerintah mengijinkan penggunaan Internet Nirkabel pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz tanpa lisensi, dan tanpa membayar Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio. 5. Pengguna Internet Nirkabel pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz wajib melakukan pendaftaran pada Direktur Jenderal secara online melalui Internet tanpa di pungut biaya pendaftaran sama sekali. 6. Informasi untuk pendaftaran Internet Nirkabel minimal meliputi kontak penanggung jawab, nama jelas, alamat, copy kartu identitas, koordinat lokasi peralatan dan jenis perangkat Internet Nirkabel yang digunakan, termasuk jenis antenna dan arah antenna. Pasal 5 1. Pengguna Internet Nirkabel pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz tidak perlu membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio. 2. Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Jasa Telekomunikasi hanya diberlakukan pada penyelenggara jasa telekomunikasi, dan tidak diberlakukan bagi pengguna Internet Nirkabel untuk keperluan jaringan telekomunikasi khusus atau pribadi (privat). Pasal 6 1. Stasiun DINAS TETAP, DINAS BERGERAK dan DINAS RADIO LOKASI untuk keperluan Microwave Link dengan status PRIMER pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz tidak akan di perpanjang ijin penggunaan frekuensinya, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa waktu izinnya. 2. Pemerintah tidak akan mengeluarkan ijin baru atau perpanjangan ijin untuk Microwave Link dengan status PRIMER pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHZ. 3. Stasiun DINAS TETAP, DINAS BERGERAK dan DINAS RADIO LOKASI untuk keperluan Microwave Link dengan status PRIMER pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz harus migrasi ke band lain, mekanisme kompensasi di bahas di peraturan lain. Pasal 7 Pengguna Internet Nirkabel di luar ruang (outdoor), wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. Direktur Jenderal akan menyediakan informasi tentang lokasi existing dinas tetap Microwave Link pada frekuensi 2.4GHz & 5GHz secara online bagi para pengguna Internet Nirkabel. 2. Di lokasi yang terdapat stasiun pemancar existing dinas tetap Microwave Link, pengguna Internet Nirkabel wajib untuk: a. Melakukan koordinasi dengan existing operator tetap Microwave Link untuk menentukan lokasi agar tidak mengakibatkan gangguan; b. Melakukan pengecekan parameter teknis dengan mengacu kepada ketentuan teknis sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini, untuk menghindari terjadinya interferensi. c. Pindah ke frekuensi lain yang masih dalam batasan frekuensi pembawa atau memindahkan lokasi stasiun, apabila berdasarkan hasil pengecekan teknis mengakibatkan gangguan terhadap operasi stasiun existing dinas tetap Microwave Link. 3. Apabila hal-hal sebagaimana tersebut di atas telah dilaksanakan dan masih tetap terjadi gangguan terhadap operasi existing stasiun dinas tetap Microwave Link, maka pengguna Internet Nirkabel untuk penggunaan di luar ruang (outdoor) pada lokasi tersebut tidak di perkenankan untuk beroperasi. 4. Di lokasi yang telah terdapat stasiun Pemancar existing dinas tetap Microwave Link di lokasi yang telah terdapat stasiun Internet Nirkabel di luar ruang (outdoor), berlaku ketentuan sebagai berikut : a. Existing stasiun dinas tetap Microwave Link dapat ditetapkan pada lokasi tersebut setelah melalui analisa teknis. b. Bila mengakibatkan gangguan terhadap stasiun existing dinas tetap Microwave Link dan atau stasiun Internet Nirkabel di luar ruang (outdoor), maka bagi stasiun Internet Nirkabel untuk pengunaan diluar ruang (outdoor) dapat memohon untuk penggunaan frekuensi lain. c. Bila ternyata masih tetap mengakibatkan gangguan operasi terhadap stasiun existing dinas tetap Microwave Link dan atau Internet Nirkabel yang sudah ada terlebih dahulu, maka operator Internet Nirkabel di luar ruang (outdoor), harus segera menghentikan pengoperasian stasiunnya dilokasi tersebut. Pasal 8 5. Penggunaan perangkat Internet Nirkabel pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz dengan ketentuan sebagai berikut: a. Harus saling mengusahakan agar tidak saling berinterferensi yang mengganggu. b. Dalam hal terjadi interferensi mengganggu tersebut ayat 1a, maka kedua pihak berupaya untuk mengatasinya dengan mengadakan perubahan dalam perangkat secara bersama-sama sehingga tidak terjadi interferensi yang saling merugikan tersebut. c. Tidak akan mendapatkan jaminan proteksi atas gangguan interferensi dari pengguna frekuensi lainnya. d. Wajib mengikuti ketentuan teknis yang berlaku. 6. Gangguan elektromagnetik dan fisik karena pelanggaran ketentuan teknis termasuk tindakan pidana dan dapat dikenai hukuman sesuai Undang Undang Telekomunikasi. BAB II KETENTUAN TEKNIS PENGGUNAAN NIRKABEL INTRENET PADA PITA FREKUENSI 2.4GHz DAN 5GHZ Pasal 9 Ketentuan teknis penggunaan Internet Wireless pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHz adalah sebagai berikut : 1. Effective Isotropically Radiated Power (EIRP) maksimum: a. Untuk penggunaan di luar ruang (outdoor) untuk layanan dari satu titik ke banyak titik (Point To Multi Point) sebesar 1 Watt (30 dbmW). b. Untuk penguna di luar ruang (outdoor) untuk layanan dari titik ke titik (Point to Point) sebesar 4 watt (36.02 dbmW). c. Untuk pengguna di luar ruang pada frekuensi 5725 s/d 5825 MHz untuk layanan dari titik ke titik (Point to Point) sebesar 32 Watt (45 dBmW). d. Untuk penggunaan di dalam ruang (indoor) maksimum 27 dBmW, dan tidak mengganggu pengguna lain terutama pengguna luar ruang. 2. Komunitas Internet Nirkabel harus menyepakati pengurangan Effective Isotropically Radiated Power (EIRP) maksimum pada wilayah yang kepadatan penggunanya tinggi. 3. Direktorat Jenderal dapat mewajibkan penyelenggara Access Point Internet Nirkabel untuk membroadcast mekanisme identifikasi, seperti, Sub Station Identification (SSID), untuk kepentingan Monitoring. Pasal 10 Ketentuan Unlicensed sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 4 adalah sebagai berikut: 1. Setiap statiun Internet Nirkabel di luar ruang (outdoor) mempunyai hak yang sama, dan harus saling mengusahakan agar tidak saling berinterferensi yang mengganggu. 2. Pengguna Internet Nirkabel harus melakukan koordinasi disain jaringan Metropolitan Area Network Internet Nirkabel dalam lingkup jangkauan dua sel, sekitar radius 15 km, dengan komunitas Internet Nirkabel dalam radius tersebut dan meyakinkan bahwa tidak akan terjadi gangguan interferensi bagi komunitas Internet Nirkabel dalam radius tersebut. 3. Koordinasi menuju kesepakatan harus dilakukan antara pendatang baru Internet Nirkabel dengan komunitas pengguna lama Internet Nirkabel. Pasal 11 1. Setiap pengguna Internet Nirkabel harus berkoordinasi dalam semangat kerjasama guna mengatasi suatu gangguan maupun untuk perencanaan operasionalnya. 2. Pengguna Internet Nirkabel tidak harus tergabung atau menjadi bagian dari organisasi apapun. Pasal 12 1. Komunitas Internet Nirkabel bebas melakukan konfigurasi jaringan Metropolitan Area Network (MAN) dan Wide Area Network (WAN). 2. Konfigurasi minimal jaringan Internet Nirkabel agar tidak terjadi gangguan interferensi yang terlalu besar, adalah: a. Gunakan konfigurasi sel pada layanan satu titik ke banyak titik dengan mengkoordinasikan channel agar tidak saling bertindihan (overlap). b. Untuk layanan satu titik ke titik banyak, gunakan standar protokol komunikasi yang sama untuk mengurangi interferensi. c. Untuk layanan satu titik ke banyak titik, gunakan konfigurasi channel yang tidak saling bertindihan (overlap), pada band 2.4GHz, adalah channel 1 (2412MHz), channel 5 (2432MHz), channel 9 (2452MHz) dan channel 13 (2472MHz). d. Untuk layanan satu titik ke satu titik, gunakan konfigurasi channel sela di antara channel satu titik ke banyak titik, pada band 2.4GHz, adalah channel 3 (2422MHz), channel 7 (2442MHz), dan channel 11 (2462MHz). e. Konfigurasi channel yang tidak saling bertindihan (overlap), pada band 5GHz, adalah set channel 36 (5180MHz), channel 40 (5200MHz), channel 44 (5220 MHz), channel 48 (5240 MHz); set channel 52 (5260 MHz), channel 56 (5280 MHz), channel 60 (5300 MHz), channel 64 (5320 MHz); dan set channel 149 (5745 MHz), channel 153 (5765MHz), channel 157 (5785 MHz), channel 161 (5805 MHz). f. Untuk layanan satu titik ke banyak titik menggunakan polarisasi antenna vertical. g. Untuk layanan satu titik ke satu titik menggunakan polarisasi antenna horizontal. h. Kepekaan (sensitifitas) penerima dan ketinggian antenna di sesuaikan dengan besar sel. Dalam jaringan kota yang sangat padat sebaiknya sensitifitas penerima dan/atau ketinggian antenna di kurangi, dengan konsekuensi besar sel menjadi lebih kecil. i. Penggunaan bersama (sharing) sebagaimana maksud dalam pasal 4 ayat (1) harus memenuhi batasan-batasan rasio proteksi sharing. Dengan estimasi kasar, jumlah node yang beroperasi dalam sebuah sel (frekuensi) maksimum sekitar 20-40 node, tergantung jenis aplikasi yang digunakan. j. Aktifkan mekanisme Request To Send (RTS) dengan threshold 256 byte untuk mengurangi masalah hidden transmitter problem dalam sebuah sel. Pasal 13 1. Pemerintah berhak menindak sumber gangguan yang di timbulkan oleh Internet Nirkabel pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5GHZ. 2. Apabila terjadi gangguan / interferensi pada jaringan Internet Nirkabel, para pengguna Internet Nirkabel wajib melakukan: a. Koordinasi dengan komunitas Internet Nirkabel lokal untuk menentukan sumber dan lokasi gangguan. b. Melakukan pengecekan parameter teknis dengan mengacu kepada ketentuan teknis sebagaimana tersebut pada pasal 9. c. Melakukan pembahasan ulang secara internal komunitas tentang disain jaringan Metropolitan Area Network seperti di jelaskan pada pasal 12. d. Bila jumlah pengguna terlalu banyak, kesepakatan komunitas harus mengarah untuk membuat sel yang lebih kecil dengan mengecilkan nilai EIRP dari nilai yang tercantum pada pasal 9. e. Bagi pengguna yang tetap tidak bersedia untuk menjalankan konsensus sesuai ketentuan teknis yang ada dan disepakati oleh komunitas Internet Nirkabel dan menimbulkan gangguan gelombang electromagnetik dan interferensi merupakan tindakan pidana dan dapat dikenai hukuman sesuai Undang Undang Telekomunikasi. BAB III PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 14 Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan keputusan ini. BAB IV PENUTUP Pasal 15 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Nomor 241/DIRJEN/2000 tentang penggunaan bersama (sharing) Pita Frekuensi 2400 2483,5 MHz. Antara Wireless LAN Akses Internet bagi penggunaan di luar ruang (outdoor) dan Microwave Link dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 16 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan. Ditetapkan di : JAKARTA Pada tanggal : ----------------------------------- MENTERI PERHUBUNGAN HATTA RADJASA