Jakarta, 23 Oktober 2003 Kepada Yth. Bapak Agum Gumelar Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi FAX 021 345-1657 Dengan Hormat, Sehubungan dengan rencana Bapak untuk menerbitkan Keputusan Menteri yang akan mengatur penggunaan frekuensi 2.4GHz. Bersama surat ini saya bermaksud untuk memberikan masukkan untuk, 1. Bebaskan ISM & UNII (2.4 GHz, 5.2GHz dan 5.8GHz) band dari lisensi. 2. Pengguna ISM & UNII band tidak perlu lisensi maupun registrasi. 3. Semua peralatan yang digunakan tidak perlu di approve oleh POSTEL / Pemerintah, jika sudah di approve oleh FCC & ESTI yang merupakan regulator di negara maju. 4. Pengguna di batasi daya pancar pada EIRP 30-36 dBm untuk minimalisasi interferensi dengan ancaman pasal 38 Undang Undang 36 Tahun 1999 5. Koordinasi penggunaan frekuensi bersama (frequency sharing & reuse) maupun disain Wireless Metropolitan Area Network dilakukan secara lokal oleh komunitas. Yang akan di peroleh pemerintah dengan pembebaskan ISM & UNII band ini adalah: 1. Lonjakan user Internet ISM band dari satu (1) juta menjadi 17.8 juta user. 2. Kenaikan BHP Jasa Internet menjadi Rp. 21 Milyard/Tahun. 3. Kenaikan PPh Jasa menjadi Rp. 128 Milyard/tahun. 4. Masukan PPN dari Investasi peralatan sekitar Rp. 600 Milyard. 5. Lonjakan tambahan kebutuhan komputer yang mendekati 2 juta unit. 6. Lonjakan tambahan kebutuhan peralatan ISM band yang mendekati 130.000 unit. 7. Justifikasi migrasi industri antenna & tower menjadi manufaktur peralatan ISM band senilai US$4.5 juta dengan nilai komponen US$650.000 saja. Pengorbanan pemerintah pada memigrasi existing 2900 microwave link senilai Rp. 626 Milyard yang tercover dari masukan PPN investasi peralatan yang mendekati Rp. 600 Milyard dan PPh Jasa & BHP Jatel. Semua detail perhitungan dapat di download dari bagian file mailing list mastel-anggota, telematika, genetika, indowli di yahoogroups.com dengan nama file impact-ism-unii.xls. Terus terang, pengalamanan implementasi ISM band dan VoIP akan saya presentasikan di dua (2) workshop session dan satu (1) panel di World Summit on Information Society, Geneve 9-12 Desember 2003 atas undangan Industry Canada, IDRC, UNDP, GLOCOM. Semoga dapat di pertimbangkan. Hormat saya, Onno W. Purbo Tembusan * Mailing list Masyarakat Internet Indonesia, Redaksi Media Massa, Koran, Majalah. * DPR RI Komisi IV FAX 021 571-5527, 572-0696, 573-4804 * Menteri Perindustrian FAX 021 5201606, 3846106 * Menteri Riset dan Teknologi FAX 021 310-2014, 021 3911789 * Menteri Komunikasi dan Informasi FAX 021 384-0046 * Menteri Keuangan FAX 021 3500842 * Menko Ekuin FAX 021 3440394 * DIRJEN POSTEL FAX 021 386-0754, 386-0781, 384-4036 RANCANGAN KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : KM TENTANG PENGGUNAAN ISM DAN UNII BAND UNTUK KEPERLUAN KOMUNIKASI DATA MENTERI PERHUBUNGAN Menimbang : Bahwa di Indonesia, pita frekuensi 2.4GHz, dan 5GHz untuk dinas tetap selain digunakan untuk keperluan Microwave Link (existing) baik yang telah beroperasi (eksisting) maupun yang akan beroperasi kemudian. Frekuensi dimaksud juga dialokasikan secara bersama (sharing) untuk keperluan komunikasi data. Bahwa dalam rangka mempercepat dan memperluas penyebaran informasi serta memperkaya pilihan saluran informasi kepada masyarakat, diperlukan penambahan akses, yaitu dengan menggunakan teknologi ISM dan UNII band pada pita frekuensi 2.4GHz dan 5 GHz. Bahwa sehubungan dengan hal-hal diatas, dipandang perlu menetapkan penggunakan frekuensi 2,4 GHz (2400-2497 MHz), 5,2 GHz (5150-5350 MHz), 5,8 GHz (5470-5825 MHz) untuk keperluan komunikasi data dengan Keputusan Menteri Perhubungan. Mengingat : Undang-undang nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Peraturan Pemerintah nomor 52 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980). Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981). Keputusan Presiden nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan. Susunan organisasi dan Tata Kerja Departemen. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.24 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.91 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MENTRI PERHUBUNGAN TENTANG PENGGUNAAN ISM DAN UNII BAND UNTUK KEPERLUAN KOMUNIKASI DATA BAB 1 UMUM Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Frekuensi 2,4 GHz meliputi : 2400 - 2483,5 MHz. 2. Frekuensi 5 Ghz meliputi : 5150 - 5350 MHz, dan 5470-5825 MHz. 3. Effective Isotropically Radiated Power (EIRP) adalah keluaran perangkat radio yang masuk ke antenna dikalikan dengan penguatan antenna. 4. Penggunaan bersama (sharing): Penggunan pita frekuensi yang sama dalam satu wilayah oleh lebih dari satu pengguna tanpa saling mengganggu 5. Penggunaan di dalam gedung (indoor) adalah: pemakain station radio dimana sinyal radio yang berkomunikasi berada dalam gedung. 6. Penggunaan di luar gedung (outdoor) adalah: pemakain station radio dimana sinyal radio yang berkomunikasi berada diluar gedung. 7. Status EXISTING adalah pengguna frekuensi yang telah terlebih dahulu beroperasi di band ISM dan UNII yang membayar Biaya Hak Penggunaan Frekuensi pada pemerintah akan di migrasi ke band lain. 8. Status PENGGUNA adalah pengguna frekuensi ISM dan UNII tanpa perlu lisensi, ijin maupun membayar Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio. Tanpa proteksi dari pemerintah. 9. Biaya hak pengunaan Spektrum Frekuensi Radio yang disebut BHP Frekuensi Radio adalah kewajiban yang harus dibayar setiap penguna Frekuensi Radio non-ISM dan non-UNII-band. 10. Surat Pemberitahuan Pembayaran selanjutnya disebut SPP adalah alat bukti penagihan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi bagi pengguna non-ISM dan non-UNII-band. 11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Pasal 2 1. Penggunaan frekuensi 2,4 GHz dan 5 GHz dapat dipergunakan untuk aplikasi diluar gedung (outdoor) dan atau didalam gedung (indoor). 2. Penggunaan Frekuensi 2,4 GHz (2400-2497 MHz), 5,2 GHz (5150-5350 MHz), dan 5,8 GHz (5470-5825 MHz) untuk keperluan komunikasi data dapat dilakukan tanpa izin dari Direktur Jendrdal, tanpa membayar Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio. 3. Perangkat yang digunakan di batasi dayanya sesuai ketentuan teknis dalam keputusan ini. Gangguan elektromagnetik dan fisik karena pelanggaran ketentuan teknis termasuk pelanggaran Pasal 38 Undang Undang 36 Tahun 1999 dapat di kenakan denda sampai dengan 600 juta rupiah dan atau penjara enam (6) tahun sesuai Pasal 55 Undang Undang 36 Tahun 1999. 4. Pengunaan frekuensi 2.4GHz dan 5 GHz di lakukan secara bersama (sharing) berdasarkan ketentuan "Unlicensed". 5. Bagi stasiun EXISTING yang telah beroperasi agar dapat melakukan migrasi ke band lain, dengan memperhatikan: a. Tidak akan diperpanjang ijin frekuensinya. b. Biaya investasi peralatan untuik migrasi di band yang baru akan di kompensasi, salah satu alternatif yang difikirkan dapat di pertanggungkan sebagai pajak badan di tahun selanjutnya. Pasal 3 1. Penggunaan Frekuensi 2,4 GHz dan 5 GHz untuk didalam gedung (indoor) maupun di luar gedung (outdoor) tidak memerlukan pendaftaran maupun ijin frekuensi. 2. Identifikasi stasiun dilakukan melalui mekanisme protokol yang di terangkan di ketentuan teknis. Pasal 4 Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio bagi pengguna 2.4GHz dan 5GHz di perhitungkan dengan Index Bandwidth (Ib) dan Index Power (Ip) dengan nilai NOL. Pasal 5 1. Frekuensi 2.4 GHz dan 5 GHz dialokasikan untuk penggunaan bersama (sharing) antara EXISTING Microwave Link dan PENGGUNA ISM dan UNII band. 2. Pemerintah tidak akan mengeluarkan ijin baru atau perpanjangan ijin untuk Microwave Link dengan status PRIMER. Pasal 6 1. Dalam hal penggunaan frekuensi 2,4 GHz dan 5 GHz wajib menggunakan perangkat yang telah disertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di MRA Mutual Recognition Agreement 2. Perangkat 2.4 GHz dan 5 GHz yang telah di sertifikasi oleh negara yang menandatangani Mutual Recognition Agreement MRA dapat langsung di gunakan tanpa sertifikasi dari Pemerintah. 3. Perangkat yang belum memenuhi Mutual Recognition Agreement MRA perlu di sertifikasi. Untuk mempercepat proses sertifikasi perangkat dengan frekuensi 2,4 GHz dan 5 GHz pengajuan sertifikasi dapat diajukan oleh vendor, distributor, reseller dan atau pengguna sendiri. 4. Pemerintah cq Direktorat Jendral POSTEL mengumumkan kepada publik semua peralatan yang belum memenuhi Mutual Recognition Agreement MRA yang sudah disertifikasi. BAB II KETENTUAN TEKNIS PENGGUNAAN FREKUENSI 2,4 GHz DAN 5 GHz UNTUK KEPERLUAN KOMUNIKASI DATA Pasal 8 Ketentuan teknis penggunaan frekuensi 2,4 GHz dan 5 GHz untuk keperluan komunikasi data adalah sebagai berikut : 1. Effective Isotropically Radiated Power (EIRP) maksimum: a. Untuk penggunaan di luar gedung (outdoor) untuk layanan dari satu titik ke banyak titik (Point To Multi Point) sebesar 1 Watt (30 dbmW) dan untuk layanan dari titik ke titik (Point to Point) sebesar 4 watt (36.02 dbmW). b. Untuk penggunaan di dalam gedung (indoor) sebesar 0.1 Watt (20 dbmW). 2. Dalam pengoperasiannya tidak mengganggu operasi dari EXISTING dinas tetap Microwave Link. 3. Untuk kepentingan Monitoring, penyelenggara di wajibkan membroadcast SSID. Pasal 9 Operator penyelenggara Wireless LAN untuk penggunaan di luar gedung (outdoor), wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. Di lokasi yang telah terdapat stasiun pemancar EXISTING dinas tetap Microwave Link, operator dinas tetap Wireless LAN wajib untuk : a. Melakukan koordinasi dengan EXISTING operator tetap Microwave Link untuk menentukan lokasi agar tidak mengakibatkan gangguan; b. Melakukan pengecekan parameter teknis dengan mengacu kepada ketentuan teknis sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini, untuk menghindari terjadinya interferensi. c. Pindah ke frekuensi lain yang masih dalam batasan frekuensi pembawa atau memindahkan lokasi stasiun, apabila berdasarkan hasil pengecekan teknis mengakibatkan gangguan terhadap operasi stasiun EXISTING dinas tetap Microwave Link. 2. Apabila hal-hal sebagaimana tersebut di atas telah dilaksanakan dan masih tetap terjadi gangguan terhadap operasi EXISTING stasiun dinas tetap Microwave Link, maka stasiun dinas tetap Wireless LAN untuk penggunaan di luar gedung (outdoor) pada lokasi tersebut tidak di perkenankan untuk beroperasi. 3. Di lokasi yang telah terdapat stasiun Pemancar EXISTING dinas tetap Microwave Link di lokasi yang telah terdapat stasiun dinas tetap Wireless LAN untuk penggunaan di luar gedung (outdoor), berlaku ketentuan sebagai berikut : a. EXISTING stasiun dinas tetap Microwave Link dapat ditetapkan pada lokasi tersebut setelah melalui analisa teknis. b. Bila mengakibatkan gangguan terhadap stasiun EXISTING dinas tetap Microwave Link dan atau stasiun dinas tetap Wireless LAN untuk pengunaan di luar gedung (outdoor), maka bagi stasiun dinas tetap Wireless LAN untuk pengunaan diluar gedung (outdoor) dapat ditetapkan frekuensi pengganti lain. c. Bila ternyata masih tetap mengakibatkan gangguan operasi terhadap stasiun EXISTING dinas tetap Microwave Link dan atau Wireless LAN yang sudah ada terlebih dahulu, maka operator dinas tetap Wireless LAN untuk penggunaan di luar gedung (outdoor), harus segera menghentikan pengoperasian stasiunnya dilokasi tersebut. Pasal 10 Ketentuan Unlicensed sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagai berikut: 1. Setiap statiun Wireless LAN untuk penggunaan di luar gedung (outdoor) mempunyai hak yang sama, dan harus tahan terhadap interferensi dari stasiun Wireless LAN yang lain yang beroperasi kemudian. 2. Penggunaan di luar gedung (outdoor) harus memperhatikan rancangan jaringan Wireless LAN untuk Metropolitan Area Network yang benar. 3. Koordinasi menuju kesepakatan harus dilakukan antara pendatang baru Wireless LAN dengan pengguna lama Wireless LAN. Pasal 11 Penggunaan bersama (sharing) sebagaimana maksud dalam pasal 5 ayat (1) harus memenuhi batasan-batasan rasio proteksi sharing sebagaimana contoh perhitungan yang tersebut didalam lampiran keputusan ini. Pasal 12 Setiap operator wajib berkoordinasi dalam semangat kerjasama guna mengatasi suatu gangguan maupun untuk perencanaan operasionalnya. BAB III PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 14 Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan keputusan ini. BAB IV PENUTUP Pasal 15 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Nomor 241/DIRJEN/2000 tentang penggunaan bersama (sharing) Pita Frekuensi 2400 2483,5 MHz. Antara Wireless LAN Akses Internet bagi penggunaan di luar gedung (outdoor) dan Microwave Link dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 16 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan. Ditetapkan di : JAKARTA Pada tanggal : ----------------------------------- MENTERI PERHUBUNGAN AGUM GUMELAR, MSc