Jakarta, 31 Desember 2003 Kepada Yth. Bapak Djamhari Sirat DIRJEN POSTEL FAX 021 386-0754, 386-0781, 384-4036 Dengan Hormat, Terus terang saya amat sangat menyesalkan advetorial DIRJEN POSTEL berjudul "Pemanfaatan Pita Frekuensi Radio 2.4GHz Untuk Keperluan Internet" di media nasional. Institusi anda jelas-jelas telah melakukan MISLEADING INFORMASI kepada masyarakat / publik Indonesia, sebagai berikut: 1. Memberi kesan bahwa WLAN tidak mungkin berstatus primer. Lihat penjelasan dibawah tentang konsekuensi menaikan WLAN menjadi status primer. 2. Memberikan kesan bahwa interferensi WLAN sulit di atur. Silahkan membaca teknik mendisain jaringan Wireless MAN di http://www.apjii.or.id/onno/the-guide/wifi 3. Memberikan kesan bahwa komunitas setuju dengan KEPDIRJEN No. 241/2000. Perlu ditekankan bahwa saya & banyak rekan komunitas yang tidak setuju dengan KEPDIRJEN 241/2000 sejak awal di terbitkan hingga detik ini. Saya pribadi (dan saya yakin banyak rekan komunitas) tetap berpendapat bahwa, 1. Bebaskan ISM & UNII (2.4 GHz, 5.2GHz dan 5.8GHz) band dari lisensi. 2. Pengguna ISM & UNII band tidak perlu lisensi maupun registrasi. 3. Semua peralatan yang digunakan tidak perlu di approve oleh POSTEL / Pemerintah, jika sudah di approve oleh FCC & ESTI yang merupakan regulator di negara maju. 4. Pengguna di batasi daya pancar pada EIRP 30-36 dBm untuk minimalisasi interferensi dengan ancaman pasal 38 Undang Undang 36 Tahun 1999 5. Koordinasi penggunaan frekuensi bersama (frequency sharing & reuse) maupun disain Wireless Metropolitan Area Network dilakukan secara lokal oleh komunitas. Yang akan di peroleh pemerintah dengan pembebaskan ISM & UNII band ini adalah: 1. Lonjakan user Internet ISM band dari satu (1) juta menjadi 17.8 juta user. 2. Kenaikan BHP Jasa Internet menjadi Rp. 21 Milyard/Tahun. 3. Kenaikan PPh Jasa menjadi Rp. 128 Milyard/tahun. 4. Masukan PPN dari Investasi peralatan sekitar Rp. 600 Milyard. 5. Lonjakan tambahan kebutuhan komputer yang mendekati 2 juta unit. 6. Lonjakan tambahan kebutuhan peralatan ISM band yang mendekati 130.000 unit. 7. Justifikasi migrasi industri antenna & tower menjadi manufaktur peralatan ISM band senilai US$4.5 juta dengan nilai komponen US$650.000 saja. Pengorbanan pemerintah pada memigrasi existing 2900 microwave link senilai Rp. 626 Milyard yang tercover dari masukan PPN investasi peralatan yang mendekati Rp. 600 Milyard dan PPh Jasa & BHP Jatel. Semua detail perhitungan dapat di download dari bagian file mailing list mastel-anggota, telematika, genetika, indowli di yahoogroups.com dengan nama file impact-ism-unii.xls. Terus terang, pengalamanan implementasi ISM band dan VoIP telah saya presentasikan di dua (2) workshop session dan satu (1) panel di World Summit on Information Society, Geneve 9-12 Desember 2003 atas undangan Industry Canada, IDRC, UNDP, CERN, GLOCOM. Banyak memperoleh tanggapan positif & keinginan belajar dari Indonesia dari banyak negara di dunia. Sayang sekali kita mempunyai regulator telekomunikasi seperti POSTEL di Indonesia. Hormat saya, Onno W. Purbo Tembusan * Mailing list Masyarakat Internet Indonesia, Redaksi Media Massa, Koran, Majalah. * DPR RI Komisi IV FAX 021 571-5527, 572-0696, 573-4804 * Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi FAX 021 345-1657 * Menteri Perindustrian FAX 021 5201606, 3846106 * Menteri Riset dan Teknologi FAX 021 310-2014, 021 3911789 * Menteri Komunikasi dan Informasi FAX 021 384-0046 * Menteri Keuangan FAX 021 3500842 * Menko Ekuin FAX 021 3440394