Kisruh 3G: Maling Teriak Maling Frek 3G? Onno W. Purbo Rakyat Indonesia Biasa Saya prihatin dengan kekisruhan yang ditimbulkan oleh Cyber Access (CAC) yang menjual abab tanggal 9 Maret 2005 ?Hutchison Telecom to Acquire 60% Stake In Cyber Access, Indonesia? (http://www.tmcnet.com). Komisi V DPR jelas melarang CAC menjual saham (KOMPAS, 8 Maret 2005). Hingga Bu Asmiaty Rasyid dan Pak Muhammad Iqbal meminta mencabut lisensi dan tender sampai Pak Sofyan Jalil pun pusing (Koran Tempo, 24 Maret 2005), dan menyatakan Cyber Access bertindak sebagai "license broker? (http://www.jeffooi.com, 14 Maret 2005). Suasana memanas, akhirnya Pak Sofyan Jalil menyatakan pemerintah akan mengaudit lisensi Frekuensi; sialnya di tambah pernyataan Incumbant untuk memperoleh alokasi frekuensi 3G (KOMPAS, 21 Maret 2005) bahkan Incumbant mengklaim penurunan nilai saham karenanya (KOMPAS, 18 Maret 2005). Padahal bagaimana nilai saham tidak turun, kalau quality of servis yang di deliver tidak baik; silahkan baca arsip mailing list asosiasi-warnet@yahoogroups.com yang banyak memaki kinerja Incumbant. Pak Sofyan Jalil jangan sampai anda ditunggangi oleh Musang berbulu domba yang menggunakan frekuensi 3G sejak 2002! Saya mengerti anda gaptek. Semoga kegaptekan anda tidak dimanfaatkan dan tidak membodohi rakyat awam Indonesia. Pak Sofyan Jalil, anda tampaknya mencampur adukan antara teknologi komunikasi (3G) dengan alokasi frekuensi. Dua (2) hal tersebut sangat berbeda jauh, kebetulan di satukan dalam lisensi 3G yang diberikan ke CAC. Anda perlu memfokuskan komentar anda, apakah anda ingin mengaudit lisensi penyelenggaraan operasi-nya? Atau mengaudit frekuensi operasi-nya? Incumbent jelas & eksplisit meminta frekuensinya. Mari kita lihat satu per satu. Teknologi 3G ada beberapa macam (http://www.mrvfone.com.au/vfone/3g/), yaitu, GSM di 2000MHz dan CDMA 1X EV-DO. Perlu dicatat bahwa teknologi yang digunakan di Flexi, StarOne dan Mobile-8/Fren, yaitu, CDMA 1X, lebih di kenal sebagai teknologi 2.75G yang sudah tidak jauh dari 3G tinggal mengaktifkan beberapa fitur-nya untuk menjadi 3G yang sebenarnya. Dalam kalimat sederhana, sebetulnya Flexi, StarOne dan Mobile-8/Fren ?3G ready?. Memang beliau-nya tidak memperoleh lisensi penyelenggaraan 3G, tapi teknologi yang digunakan ?3G ready?. Telkomsel barangkali yang sedang berusaha untuk mengembangkan GSM ke arah 3G (Bisnis Indonesia, 3 Nov 2004). Jadi Pak Sofyan Jalil, dalam mengaudit lisensi 3G, anda perlu juga melihat / mengaudit teknologi yang di deploy oleh para operator selular maupun fixed wireless access yang non-3G tapi ?3G ready?. Isu ke dua adalah frekuensi. Mari kita lihat apa alokasi frekuensi 3G? Di Amerika Serikat FCC (http://www.fcc.gov/3G/) sedang berusaha menetapkan alokasi frekuensi 3G pada band 1710-1770MHz dan 2110-2170MHz (2 x 60MHz). Dunia selain Amerika Serikat (http://www.3g-generation.com/3g_spectrum.htm) menggunakan alokasi yang agak berbeda, yaitu, 1890-2025MHz yang overlap dengan teknologi UMTS TDD & DECT; 2110-2200MHz yang overlap dengan teknologi UMTS FDD; 2500-2690MHz yang hari ini overlap dengan IndoVision. Pertanyaannya, apakah benar hanya dua (2) operator saja di Indonesia yang menggunakan alokasi frekuensi ?3G??? Jelas, hanya orang bodoh yang akan berkata bahwa hanya ada dua (2) operator yang menggunakan frekuensi 1885-2025MHz (lebar 140MHz), 2110-2200MHz (lebar 90MHz) dan 2500-2690MHz (lebar 190MHz). Jelas-jelas secara eksplisit di Web TelkomFlexi (http://www.telkomflexi.com) maupun di forum diskusi TelkomFlexi (http://www.plasa.com/phpBB2/woltlab/wbboard/main.php) bahwa TelkomFlexi menggunakan frekuensi 1.9GHz yang merupakan frekuensi 3G sejak 2002!! Tentunya operator lain juga menggunakan dan eksplisit menyebutnya di Web mereka seperti http://www.mystarone.com/support/terminal_type.php. Jangan heran kalau pesawat telepon yang dijual di pasaran seperti Nokia 6225, Nokia 3205, Modottel WTE 300, Sanex SC 5200 dll. bekerja pada frekuensi 3G di 1.9GHz. Saran saya pada Pak Sofyan Jalil, jika pemerintah ingin bertindak fair dan adil, kalau anda mau mengaudit lisensi penyelenggaraan 3G, anda tidak bisa hanya mengaudit CAC dan Lippo Telecom saja. Anda juga harus mengaudit operator-operator yang ?3G ready?. Jika pemerintah ingin mengaudit ijin frekuensi 3G, anda tidak bisa hanya mengaudit CAC dan Lippo Telecom saja. Anda harus mengaudit operator lain yang juga menduduki frekuensi 3G di frekuensi 1885-2025MHz, 2110-2200MHz dan 2500-2690MHz, jangan kaget kalau anda ternyata juga harus mengaudit Telkom, Telkomsel, Indosat para incumbent yang ternyata menduduki frekuensi 3G paling tidak sejak tahun 2002. Astagfirullah. Semoga bukan maling teriak maling. Cerita akan lebih menarik lagi kalau Pak Sofyan Jalil berani mengaudit jajaran DITJEN POSTEL. Memang akan sulit karena semua transaksi tidak akan ada pembukuan resminya maupun pembukuan bank-nya. Semoga Allah beserta anda. Amin.