Guideline Penggunaan Wireless Internet Oleh: Onno W. Purbo, YC0MLC Naskah dalam bentuk RTF dalam di mintakan kepada onno@indo.net.id Versi 12/21/2004 Panduan Teknis Effective Isotropically Radiated Power & Daya Pancar Perangkat: * Untuk penggunaan di luar ruang (outdoor) untuk layanan dari satu titik ke banyak titik (Point To Multi Point) sebesar 1 Watt (30 dbmW) * Untuk penguna di luar ruang (outdoor) untuk layanan dari titik ke titik (Point to Point) sebesar 4 watt (36.02 dbmW). * Daya pancar (TX Power) maksimum yang dapat digunakan oleh perangkat Internet Wireless adalah 100 mW (20 dBm). * Amplifier tidak diperkenankan untuk digunakan. * Komunitas Internet Nirkabel harus melakukan pengurangan Effective Isotropically Radiated Power (EIRP) maksimum pada wilayah yang kepadatan penggunanya tinggi. Penguatan sAntenna: * Untuk layanan dari satu titik ke banyak titik (Point To Multi Point) sebesar 16 dBi maksimum, dengan catatan EIRP tidak di lewati. * Untuk layanan dari satu titik ke satu titik (Point To Point) sebesar 24 dBi maksimum, dengan catatan EIRP tidak di lewati. Identifikasi Access Point: * Penyelenggara Access Point Internet Nirkabel wajib memancarkan (broadcast) mekanisme identifikasi, seperti, Sub stasiun Identification (SSID), untuk kepentingan Monitoring Konfigurasi minimal jaringan Metropolitan Area Network (MAN) dan Wide Area Network (WAN) agar tidak terjadi interferensi yang besar: * Menggunakan konfigurasi sel pada layanan satu titik ke banyak titik dengan mengkoordinasikan kanal agar tidak saling bertindihan (overlap) * Untuk layanan satu titik ke banyak titik, menggunakan standar protokol komunikasi yang sama untuk mengurangi interferensi. * Untuk layanan satu titik ke banyak titik, menggunakan konfigurasi kanal yang tidak saling bertindihan (overlap) * Kanal yang tidak saling bertindihan pada pita 2.4 GHz, adalah kanal 1 (2412 MHz), kanal 5 (2432 MHz), kanal 9 (2452 MHz) dan kanal 13 (2472 MHz) * Untuk layanan satu titik ke satu titik, menggunakan konfigurasi kanal sela diantara kanal satu titik ke banyak titik * Kanal sela pada pita 2.4 GHz, adalah kanal 3 (2422 MHz), kanal 7 (2442 MHz) dan kanal 11 (2462 MHz) * Konfigurasi kanal yang tidak saling bertindihan, pada pita 5 GHz adalah kelompok kanal 36 (5180 MHz), kanal 40 (5200 MHz), kanal 44 (5220 MHz), kanal 48 (5240 MHz); kelompok kanal 52 (5260 MHz), kanal 56 (5280 MHz), kanal 60 (5300 MHz), kanal 64 (5320 MHz) dan kelompok kanal 149 (5745 MHz), kanal 153 (5765 MHz), kanal 157 (5785 MHz), kanal 161 (5805 MHz) * Untuk layanan satu titik ke banyak titik menggunakan polarisasi antena tegak (vertical) * Untuk layanan satu titik ke satu titik menggunakan polarisasi antena mendatar (horizontal) * Kepekaan (sensitifitas) penerima dan ketinggian antena di sesuaikan dengan besar sel * Dalam jaringan yang sangat padat sensitifitas penerima dan atau ketinggian antena dikurangi dengan konsekuensi jangkauan sel semakin pendek. Kapasitas Sel: * Penggunaan bersama (sharing) harus memenuhi batasan rasio proteksi berbagi pakai, berupa jumlah stasiun yang beroperasi dalam sebuah sel (frekuensi) maksimum 20 hingga 40 stasiun, tergantung jenis aplikasi yang digunakan * Mengaktifkan mekanisme kontrol dan filter yang tersedia pada perangkat radio untuk mengurangi masalah pemancar tersembunyi sebuah sel. * Set RTS (Request To Send) pada 256byte. * Memanfaatkan semaksimal mungkin mekanisme, fitur, desain dan akurasi instalasi untuk menjamin efisiensi dan optimalisasi frekuensi re-use, densitas dan tingkat interferensi mengganggu yang rendah Panduan Manajemen Konsekuensi Unlicensed: * Setiap statiun Internet Nirkabel di luar ruang (outdoor) mempunyai hak yang sama, dan harus saling mengupayakan agar tidak terjadi interferensi yang mengganggu * Pengguna Internet Nirkabel harus melakukan koordinasi desain jaringan lokal Internet Nirkabel dalam lingkup jangkauan dua sel, radius 15 km dengan membentuk wadah Komunitas Internet Nirkabel di lokasi tersebut * Komunitas Internet Nirkabel dalam radius tersebut harus memastikan tidak akan terjadi gangguan interferensi yang mengganggu * Komunitas Internet Nirkabel menentukan wilayah bebas pancaran terutama untuk melindungi instalasi vital khusus setempat yang mungkin terganggu * Koordinasi untuk mencapai kesepakatan harus dilakukan antara pendatang baru Internet Nirkabel dengan komunitas pengguna lama Internet Nirkabel dalam radius 15 km tersebut Resolusi Pertikaian * Setiap pengguna Internet Nirkabel wajib berkoordinasi dan bekerjasama untuk mengatasi setiap gangguan maupun perencanaan operasionalnya * Pengguna Internet Nirkabel wajib tergabung atau menjadi bagian dari organisasi yang memiliki kompetensi di bidang infrastruktur nirkabel. * Organisasi komunitas pengguna Internet Nirkabel mempunyai hak untuk membuat peraturan bagi anggota-nya yang harus approved oleh Pemerintah cq Direktorat Jenderal. * Organisasi komunitas pengguna Internet Nirkabel wajib melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada komunitas * Organisasi komunitas pengguna Internet Nirkabel melakukan asistensi, assesment dan audit implementasi di setiap daerah secara periodik * Organisasi komunitas pengguna Internet Nirkabel melakukan fungsi mediasi antar pengguna dan mengupayakan penyelesaian dispute di tingkal lokal * Keputusan mediasi dan penyelesaian dispute oleh Organisasi komunitas pengguna Internet Nirkabel dilaporkan kepada Direktorat Jenderal dan menjadi acuan tindakan hukum dalam kewenangan Direktorat Jenderal apabila diperlukan. Bila terjadi interferensi: * Pemerintah berhak menindak sumber gangguan yang di timbulkan oleh aplikasi Internet Nirkabel pada pita frekuensi 2.4 GHz dan 5 GHz * Apabila terjadi gangguan / interferensi pada jaringan Internet Nirkabel, para pengguna Internet Nirkabel wajib melakukan: * Koordinasi dengan komunitas Internet Nirkabel setempat untuk menentukan sumber dan lokasi gangguan * Melakukan pengecekan parameter teknis dengan mengacu kepada panduan teknis di atas. * Melakukan pembahasan ulang dengan komunitas Internet Nirkabel setempat tentang desain jaringan Internet Nirkabel dalam radius 15 km * Bila terjadi peningkatan densitas, komunitas harus sepakat menurunkan EIRP dan memperkecil jarak jangkauan sel dibawah ketentuan yang disebut dalam pasal 9 * Pengguna yang tidak bersedia menjalankan konsensus komunitas Internet Nirkabel setempat dan menimbulkan interferensi mengganggu merupakan tindak pidana dan diancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Telekomunikasi Nomer 36 Tahun 1999.